OJK Ubah Syarat Modal Pendirian Bank di RI, Minimal Rp 10 T - CNBC Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

OJK Ubah Syarat Modal Pendirian Bank di RI, Minimal Rp 10 T - CNBC Indonesia

Share This

 

OJK Ubah Syarat Modal Pendirian Bank di RI, Minimal Rp 10 T

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Market
19 August 2021 15:11
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi syarat modal disetor bagi pendirian Bank baru di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bagi pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menetapkan syarat modal minimal Rp 10 triliun. Nilai ini naik tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yakni Rp 3 triliun.

"OJK dapat menetapkan modal disetor untuk pendirian Bank BHI yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan tertentu," tulis aturan tersebut

Sama seperti sebelumnya, Bank BHI hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.

"Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% dari modal disetor Bank BHI," tulis aturan tersebut.

Sementara itu, perizinan untuk pendirian Bank BHI terbagi atas 2 tahap, yakni persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank BHI. Berikutnya adalah izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank BHI setelah persiapan selesai dilakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

Heru juga menegaskan ketentuan di POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank, namun justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor, serta memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.

Dalam mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan sesuai yang dicanangkan OJK sejak tahun lalu, ketentuan mengenai sinergi perbankan dalam POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB).

Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages