Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Pendapat Hukum LBH Pelita Umat tentang Kelakuan Muhammad Kece - JPNN

 

Pendapat Hukum LBH Pelita Umat tentang Kelakuan Muhammad Kece

Senin, 23 Agustus 2021 – 11:23 WIB
Pendapat Hukum LBH Pelita Umat tentang Kelakuan Muhammad Kece - JPNN.com
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.comJAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan angkat bicara menanggapi dugaan penistaan agama dan menghina Nabi Muhammad oleh youtuber Muhammad Kece melalui unggahan video di YouTube menggunakan akun @MuhammadKece.

Melalui keterangan tertulisnya, Chandra menyitir pernyataan Muhammad Kece yang menyatakan "Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin" dalam tayangan berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021 di YouTube.

Selain itu, lanjut Chandra, dalam video lainnya yang berjudul 'Sumber Segala Dusta', Muhammad Kace juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah".

Selanjutnya Chandra mengutip pertanyaan Kece sebelum memulai pidatonya: "Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah".

Chandra pun kemudian menyampaikan pendapat hukumnya atas pernyataan Muhammad Kece tersebut.

"Apabila Muhammad Kece benar menyampaikan hal tersebut di atas, maka saya berpendapat pernyataan tersebut dapat dinilai memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama," kata Chandra kepada JPNN.com, Senin (23/8).

Hal itu menurut dia dapat dilihat pada tiga hal, pertama, mencampuradukkan dua ajaran agama yang jelas-jelas berbeda; tidak memiliki otoritas atau kewenangan untuk menafsirkan ayat Al Quran, apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan;

"Ketiga, terdapat unsur ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW," ucap Chandra yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.

Selanjutnya, dia menyatakan unsur perbuatan tindak pidananya yang terpenuhi, yakni, berupa permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP.

"Dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu," tutur Chandra.

ADVERTISING
ADVERTISING

Terakhir, dia menyebut bahwa harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a yaitu unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies).

"Dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," tandas Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek