Pengacara Richard Lee: Tak Perlu Ada yang Dikorbankan di Kasus Ini

dr Richard Lee akhirnya dibebaskan setelah ditangkap terkait kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution menilai kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu ada yang dikorbankan.
"Bahwa ada perbedaan komunikasi sebelum ketemu, maka saya ingin jelaskan kalau kepolisian melakukan pendekatan hukum seperti ini, maka saya melihat tidak ada yang perlu dikorbankan dalam kasus ini karena klien saya dikembalikan ke rumahnya," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Richard Lee malam ini dipulangkan polisi. Sebelumnya penyidik menangkap Richard Lee pada Rabu (11/8) di rumahnya di daerah Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah dipulangkan, Razman mengklaim Richard Lee tidak perlu melakukan wajib lapor. Kliennya nanti hanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum nantinya bakal disidangkan.
"Tidak (wajib lapor). Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa, tidak ada yang berbahaya, jadi beliau nanti Richard Lee akan di-BAP saya tunggu panggilannya," terang Razman.
"Kemudian sesuai peraturan akan disidangkan nanti di Jakarta. Insyaallah akan baik-baik saja. Kami optimis urusan Kartika Putri juga akan selesai. Jadi tidak ada yang diciderai," tambah Razman.
Richard Lee Buka Suara
Richard Lee pun sempat berkomentar usai dipulangkan oleh polisi. Richard Lee hanya mengatakan terima kasih atas tiap dukungan masyarakat selama ini kepadanya.
"Saya nggak bisa omong banyak, saya baru keluar. Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya, Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu saya. Banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit bantu saya," terang Richard Lee.
Richard Lee ditangkap pada Rabu (11/8) kemarin di rumahnya di Palembang. Dia dijemput paksa oleh tim yang dipimpin Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles.
Penangkapan Richard Lee didasari oleh laporan model A (laporan yang dibuat polisi) pada 9 Agustus 2021. Saat itu polisi menemukan adanya akses ilegal di akun Instagram Richard Lee.
Padahal akun Instagram Richard Lee telah menjadi barang bukti yang disita oleh polisi. Bukan hanya melakukan akses ilegal, Richard Lee pun disebut telah melakukan penghilangan barang bukti.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," ujar Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.
(ygs/mea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar