Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Senin, 16/08/2021 16:10
Berikut beda BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari sisi manfaat, fungsi, bentuk perlindungan, hingga besaran iurannya. (Ilustrasi Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah telah mewajibkan masyarakat yang bekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk memiliki BPJS. Termasuk bagi yang baru saja masuk dalam dunia kerja, wajib memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua kartu ini terlihat serupa namun memiliki perbedaan pada manfaat, fungsi, dan besaran iuran bulanan. Berikut beda BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap para tenaga kerja. Dengan kartu ini para pekerja dapat berobat dan mempunyai tabungan saat masa pensiun nanti.
Agar lebih mudah paham perbedaan keduanya, berikut beda BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan atau yang dulu disebut Askes.
Kemudian pada 2004 Askes mengeluarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang pada 2011 berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sesuai namanya, BPJS Kesehatan berfungsi memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang berupa pertanggungan biaya pengobatan.
Produk program BPJS Kesehatan yang saat ini giat dikampanyekan adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Fungsi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ini adalah memberikan perlindungan berupa:
- Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
- Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut
- Rawat inap
Dengan demikian BPJS Kesehatan berfungsi sebagai kartu berobat selayaknya asuransi kesehatan.
Cara kerjanya pun hampir mirip dengan asuransi. Peserta akan dikenakan iuran bulanan dengan nominal berbeda. Iuran bulanan tersebut terbagi ke dalam tiga kelas, yakni:
- Iuran kelas I sebesar Rp150.000
- Iuran kelas II sebesar Rp100.000
- Iuran kelas III sebesar Rp42.000
Sementara pembagian wajib kepesertaan JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan adalah:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pemerintah Daerah
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pada poin tersebut, peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah hanyalah PBI JK. Pasalnya, peserta PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberi perlindungan terhadap para tenaga kerja di Indonesia bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan nonformal.
Perlindungan kepada para tenaga kerja atau penerima upah mencakup:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program perlindungan yang bertujuan menjamin para peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program perlindungan yang memberikan manfaat pelayanan Kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jaminan Kematian (JKM)
Program perlindungan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Jaminan Pensiun (JP)
Program perlindungan yang memberikan kelayakan derajat hidup saat peserta kehilangan atau kurang penghasilannya akibat pensiun atau cacat total tetap.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program perlindungan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan orang tersebut tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak setelah kehilangan pekerjaan.
Program Jaminan Pensiun merupakan program teranyar BPJS Ketenagakerjaan setelah proses transformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan ini berlaku bagi peserta sebagai berikut:
- Penerima Upah, merupakan pekerja pada sektor formal atau berpenghasilan tetap.
- Bukan Penerima Upah, mencakup wirausaha, freelancer, atau dengan kata lain pekerja tanpa ikatan kerja tetap.
- Pekerja di bidang jasa konstruksi, dan
- Pekerja Migran Indonesia
Dari penjelasan di atas, beda BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan terdapat pada fungsi dan bentuk perlindungannya.
(imb/fef)
Komentar
Posting Komentar