Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kace ke Penyidikan - tempo

 

Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kace ke Penyidikan

Reporter:
Editor:

Eko Ari Wibowo

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan memberikan pernyataan pers mengenai penangkapan eks Sekretaris FPI, Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa petang, 27 April 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan memberikan pernyataan pers mengenai penangkapan eks Sekretaris FPI, Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa petang, 27 April 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama oleh youtuber Muhammad Kace dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Agustus 2021. 

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa pihak pelapor dan beberapa saksi ahli, seperti ahli IT, ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama. 

Sehingga bukti awal yang diambil penyidik adalah berdasarkan keterangan pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti berupa tangkapan layar sekaligus video penuh milik Youtuber Muhammad Kace tersebut. 

ADVERTISEMENT

"Nah itu dijadikan alat buktinya. Kemudian pemeriksaan saksi ahli di mana kami minimal harus menemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP ya," ucap Ramadhan. 

Sebagaimana diketahui, Polri menerima empat laporan terhadap Muhammad Kace atas dugaan penistaan agama. 

Pelaporan berawal ketika Youtuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni; dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama.

ANDITA RAHMA

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya