Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Tidak Ada Kategori

    Siaran TV analog dimulai Agustus 2021, ini jadwal dan wilayahnya - Kompas

    2 min read

    Siaran TV analog dimulai Agustus 2021, ini jadwal dan wilayahnya
    Oleh: kompas.com

    Selasa, 03 Agustus 2021 08:09 WIB
    Siaran TV analog dimulai Agustus 2021, ini jadwal dan wilayahnya
    KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siaran televisi analog akan dihentikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Nantinya, Kominfo akan menggantinya dengan siaran digital secara bertahap. 
    Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. 
    Melansir pemberitaan sebelumnya, digitalisasi penyiaran dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. 
    Berikut rincian jadwal untuk masing-masing tahapan: 
    • Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
    • Tahap II paling lambat 31 Desember 2021
    • Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
    • Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
    • Tahap V paling lambat 2 November 2022 
    Ditegaskan, penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut. Sehingga bisa memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja. 
    Wilayah untuk tahap pertama Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021 meliputi: 
    • Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang
    • Provinsi Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang
    • Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang
    • Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan 

    Komentar
    Additional JS