Youtube Tegaskan Larang Konten Taliban CNN Indonesia

  

Youtube Tegaskan Larang Konten Taliban

CNN Indonesia
Kamis, 19/08/2021 05:15
YouTube tidak mengizinkan akun yang diyakini dioperasikan oleh Taliban membuat konten di situsnya.
Ilustrasi Youtube. YouTube tidak mengizinkan akun yang diyakini dioperasikan oleh Taliban membuat konten di situsnya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

YouTube tidak mengizinkan akun yang diyakini dioperasikan oleh Taliban di situsnya. Perusahaan media sosial itu tengah menghadapi pertanyaan tentang bagaimana mereka akan menangani kelompok yang dengan cepat menguasai Afghanistan.

Kembalinya kekuasaan Taliban setelah dua puluh tahun telah menimbulkan kekhawatiran akan tindakan kekerasan terhadap kebebasan berbicara dan hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan. Serta kekhawatiran bahwa Afghanistan dapat kembali menjadi hotspot terorisme global.

Youtube menegaskan bahwa larangannya terhadap kelompok itu adalah pendekatan yang sudah berlangsung lama.

Pengambilalihan kekuasaan oleh Taliban di Afghanistan menimbulkan tantangan bagi beberapa media sosial utama dan platform perpesanan tentang apa dan siapa yang harus diizinkan di platform mereka.

Lihat Juga :

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Facebook sudah membentuk satu tim untuk mengawasi konten-konten terkait Taliban. Tim itu akan langsung menghapus unggahan, gambar, video, dan konten lainnya yang berkaitan dengan Taliban.

Tim itu juga akan menghapus akun-akun yang dikelola atau mewakili Taliban. Tidak cukup sampai di situ, mereka juga akan menghapus akun-akun yang membela atau mendukung Taliban.

Di lain pihak, seorang juru bicara Taliban menuduh Facebook telah memotong dan menyensor konferensi pers mereka. Sementara itu, Twitter sedang meninjau aturannya untuk para pemimpin dunia di platform tersebut.

Dikutip The Hindu, juru bicara Twitter mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa jaringan tersebut akan meninjau konten yang mungkin melanggar aturannya, khususnya terhadap kekerasan atau manipulasi platform.

(mrh/DAL)

Baca Juga

Komentar