3 Kriteria Warteg dan PKL yang Akan Diberi BLT Rp1,2 Juta
Kamis, 09/09/2021 17:02
Pemerintah menetapkan 3 kriteria bagi warteg dan PKL yang akan diberi BLT Rp1,2 juta. Ilustrasi. ( CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan sejumlah kriteria 1 juta pemilik warteg dan pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta dari pemerintah.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan ada tiga kriteria yang harus dipenuhi pemilik warteg dan PKL untuk mendapat bantuan itu. Pertama, mereka tak masuk dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Kedua, lokasi usaha berada pada kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
" (Ketiga) Memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD," ujar Susiwijono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/9).
Bagi mereka yang memenuhi syarat itu, masing-masing PKL atau pemilik warteg akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta. Bantuan hanya dibayarkan satu kali oleh pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penyaluran BLT tersebut dilakukan oleh TNI/Polri. Keputusan itu dibuat untuk meredakan ketegangan antara petugas dan pelaku usaha saat menutup usaha PKL dan warteg di wilayah PPKM level 4.
Jokowi berharap cekcok dan ketegangan yang sempat terjadi pada pembubaran PKL masa PPKM Darurat lalu bisa dihindari bila penutupan disertai penyaluran uang tunai sebagai bantalan mereka selama usaha ditutup.
"Dengan demikian tugas yang dilakukan oleh TNI/Polri di lapangan bisa dipahami oleh masyarakat karena memang kami meminta warung harus tutup atau pindah maka diberikan bantuan," kata Sri Mulyani.
Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp1,2 triliun untuk menyalurkan BLT kepada PKL dan pemilik warteg. Dana itu akan disalurkan kepada 1 juta penerima.
(aud/agt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar