BBPOM Musnahkan Ribuan Produk TMS Senilai Ratusan Juta Rupiah
Penulis: Nadila Larajina
Editor: Ridwan Abubakar Sangaji

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Nadila Larajina
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura memusnahkan obat dan makanan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Senin (6/9/2021) pagi.
Kepala BBPOM Jayapura Mojaza Sirait mengatakan, total obat dan makanan yang dimusnahkan sebanyak 6.090 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp 113.343.308.
Jumlah ini, terdiri dari 87 pcs obat, 510 obat tradisional, 2.173 pcs kosmetik dan 3.320 pcs pangan.
Ia mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan dalam produk tersebut antara lain adalah tak ada izin edar (TIE), mengandung bahan kimia obat (BKO), mengandung bahan berbahaya serta pangan kadaluwarsa.
"Hari ini juga dilakukan pemusnahan sisa pengujian barang bukti Narkotika golongan satu berupa ganja dan sabu-sabu," kata Mojaza Sirait.
Selain itu, dari hasil pengawasan rutin, operasi maupun penindakan sepanjang 2021 ini, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Jayapura telah menangani 23 kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan.
"Dua diantara 23 kasus ini diajukan sebagai perkara tahun 2021," jelasnya.
Kejahatan pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusian sehingga Mojaza Sirait meminta semua pihakn berpran penting.
“Untuk mempersempit kejahatan tersebut maka menurutnya perlu pengawasan semesta, baik oleh pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat,” jelasnya.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan teliti sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan.
Warga juga diminta melaporkan ke Balai POM jika mencurigai produksi dan peredaran obat dan makanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar