Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara Punya Harta Rp 23,8 M - detiknews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara Punya Harta Rp 23,8 M - detiknews

Share This

 

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara Punya Harta Rp 23,8 M

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 22:22 WIB
Bupati Banjarnegara saat ditahan KPK (Azhar-detikcom)
Bupati Banjarnegara saat ditahan KPK. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia tercatat memiliki harta Rp 23,8 miliar.

Dilihat detikcom dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ada di situs KPK, Jumat (3/9/2021), Budhi terakhir kali melaporkan hartanya pada 25 Januari 2021. Laporan tersebut berisi kekayaan Budhi pada 2020.

Dalam LHKPN tersebut, Budhi tercatat memiliki dua bidang tanah di Banjarnegara. Kedua bidang tanah dan bangunannya itu bernilai Rp 1.292.495.014.

Budhi tercatat tak memiliki kendaraan apa pun dalam LHKPN-nya. Dia kemudian memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 54.200.000.

Budhi juga memiliki harta dalam bentuk surat berharga Rp 10,8 miliar. Ada juga kas setara kas dengan nilai Rp 11,6 miliar.

"Total harta kekayaan Rp 23.812.717.301," demikian tertulis di LHKPN Budhi.

Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka

Budhi Sarwono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS, yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).

Firli menjelaskan perkara ini dimulai saat Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Budhi.

Kedy diduga menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) 20 persen dari nilai proyek. Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek.

"BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang," ujarnya.

Firli mengatakan Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat mengatur pembagian proyek. KPK menduga proyek itu juga dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

"Diduga BS telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar," sambung Firli.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.




(haf/isa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages