Malu Ditangkap Jelang Magrib, Ibu Guru DPO Korupsi Dana BOS Ini Tutup Muka dengan Kerudung - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Malu Ditangkap Jelang Magrib, Ibu Guru DPO Korupsi Dana BOS Ini Tutup Muka dengan Kerudung - inews

Share This

 

Malu Ditangkap Jelang Magrib, Ibu Guru DPO Korupsi Dana BOS Ini Tutup Muka dengan Kerudung

Guntur
Malu Ditangkap Jelang Magrib, Ibu Guru DPO Korupsi Dana BOS Ini Tutup Muka dengan Kerudung
Ibu guru DPO korupsi dana BOS terus menutup wajahnya dengan kerudung saat digiring jaksa, Rabu (15/9/2021) malam. (Foto: Guntur)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kepala SDN 79 Palembang, ND (56) ditangkap Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sumsel dan Kejari Palembang dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2019. Perempuan ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residen Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/9/2021) sore. 

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan tidak begitu banyak warga yang menyaksikan, karena saat itu sedang berkumandang azan Magrib. Mengenakan kerudung warna putih yang sekaligus untuk menutup mukanya dari sorotan kamera, perempuan ini digiring masuk ke mobil warna putih untuk di bawah ke Palembang. Tiba di Kantor Kejari Palembang, ND terus berupaya menutup wajahnya sambil menunduk tanpa mau memberikan komentar. 

ND ditangkap terkait dugaan korupsi dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp450 juta. Perempuan ini sempat dinyatakan buron sebelum ditangkap di tempat persembunyiannya di Banyuasin. 

"Sekitar pukul 17.30 WIB ditangkap DPO dengan inisial ND di Perumahan Bukit Indah Residen Pangkalan Balai Banyuasin, yang mana tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS bersumber APBN 2019 di SDN 79 Palembang, potensi kerugian negara Rp450 juta," ujar Kasi Intel Kejari Palembag, Budi Mulia, Rabu (16/9/2021) malam. 

Terhadap tersangka, sambung Budi, atas perbuatanya dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Junto pasal 18 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka ditahan 20 hari kedepan untuk proses lebih lanjut," katanya. 

Dugaan korupsi ini terjadi pada 2019 lalu saat tersangka menjaga Plh Kepala SDN 79 Palembang. Tersangka diduga memanfaatkan jabatannya menarik dana BOS bersumber dari APBN triwulan II dan III dari rekening sekolah. Setelah ditarik, tidak ada pertanggungjawabkan dari penggunaan dana yang hampir setengah miliar rupiah tersebut. 

Untuk menarik dana dari rekening sekolah, tersangka menyodorkan slip penarikan kosong untuk ditandatangani bendahara sekolah. Kemudian tersangka mengambil uang dari Bank Sumsel Babel tempat dana tersebut berada. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages