Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home CPNS Featured PPPK

    Sayang Jika Tak Lolos Guru PPPK, Gaji dan Tunjangan hingga Rp6.786.500 Perbulan - Sangalu

    3 min read

     

    Sayang Jika Tak Lolos Guru PPPK, Gaji dan Tunjangan hingga Rp6.786.500 Perbulan - Sangalu


    SANGALU 
    – Tidak hanya CPNS yang membludak, pelamar Guru PPPK juga terbilang besar, pada tahun ini terdaftar 629.496 orang  yang mengikuti tes.

    Jumlah itu wajar saja karena gaji dan tunjangan Guru PPPK cukup lumayan dalam sebulan dibanding upah menjadi Guru honorer selama ini,jumlahnya Rp2.686.200 hingga Rp 6.786.500.

    Sehingga jika lolos menjadi Guru PPPK, begini gaji dan tunjangan yang diperoleh setiap bulan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1).

    Baca Juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian KM Tiga Putri, Zona Pencarian Diperluas hingga Sulawesi Utara

    "PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi PP tersebut.

    Sebagaimana dikutip dari Portal Sulut dalam berita berjudul 'SEMANGAT! Jika Lulus PPPK Guru, Ini Jadwal Terima NIP, Gaji dan Tunjangan' pada Senin, 6 September 2021, disebutkan, selain gaji PPPK 2021, guru honorer yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya

    Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

    Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

    Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

    Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

    Jika Lolos Jadi Guru PPPK, Begini Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh Setiap Bulan. (Ayobandung.com)

    Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

    Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

    Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

    Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

    Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

    Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

    Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

    Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

    Jika Lolos Jadi Guru PPPK, Begini Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh Setiap Bulan. (Ayobandung.com)

    Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

    Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

    Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. *** (Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

    Halaman:
    Komentar
    Additional JS