Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Luhut Binsar Pandjaitan

    Surati Menko Luhut, Gabungan Pengusaha Bioskop Minta Diizinkan Beroperasi Minimal 60 Persen - inews

    3 min read

     

    Surati Menko Luhut, Gabungan Pengusaha Bioskop Minta Diizinkan Beroperasi Minimal 60 Persen

    azhfar muhammad
     Surati Menko Luhut, Gabungan Pengusaha Bioskop Minta Diizinkan Beroperasi Minimal 60 Persen
    Seorang petugas bioskop membersihkan ruangan teater yang telah dilengkapi jarak tempat duduk bagi pengunjung. (Foto: Antara)

    JAKARTA, iNews.id - Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) meminta diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung minimal 60 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3. 

    Hal itu, disampaikan BPBSI dalam surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga menjadi Ketua Koordinator PPKM Jawa-Bali. Surat yang sama juga telah dikirimkan BPBSI kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

    Seperti diketahui, pemerintah telah melonggarkan ketentuan operasional untuk Pusat perbelanjaan atau mal di masa PPKM Level 4 dan Level 3, namun bioskop belum diizinkan beroperasi atau menerima pengunjung.  

    Sehubungan dengan itu, Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin, mengatakan pihaknya telah mengajukan pembukaan kembali operasional bisnis bioskop kapasitas sekitar 60 persen.

    “Hingga saat ini, nasib bioskop masih tarik ulur meski pusat perbelanjaan boleh buka, bahkan mendapat pelonggaran pada pekan ini. Ya, harapannya kalau bisa di masa perpanjangan PPKM ini, bioskop sudah bisa buka, tidak usah banyak-banyak sekitar 60 lah,” kata Djonny, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (6/9/2021).

    Dia menjelaskan, GPBSI pada prinsipnya mendukung kebijakan PPKM yang diterapkan pemerintah. Setiap regulasi untuk menghentikan penyebaran Covid-19 sejauh ini juga dipatuhi anggota GPBSI. 

    Namun menurutnya, pemerintah sebaiknya memiliki parameter dan presentasi untuk setiap entitas usaha, agar pengusaha atau pengelola dapat beriperasi jika memenuhi kriteria. Artinya kebijakan penutupan operasional usaha tidak diberlakukan secara umum. 

    "Prinsipnya kami taat kepada aturan dari Pemerintah, regulasinya seperti apa kita ikut. Kita tidak tahu mau terjadi kenaikan atau penurunan kasus. Yang pasti, harusnya pemerintah punya parameter dan presentasi yang jelas untuk jenis usaha apa yang bisa beroperasi sesuai ketentuan PPKM,” ujar Djonny. 

    Dia mengungkapkan, meski pemerintah sudah menurunkan level PPKM Jabodetabek menjadi level 3 dari sebelumnya di level 4, namun tidak otomatis membuat bioskop langsung buka. Hal inilah yang dipertanyakan pelaku usaha bioskop karena tidak ada parameter yang jelas. 

    "Kalangan pelaku usaha pun mempertanyakan kapan operasional bioskop bisa kembali jalan, karena kita enggak tahu parameternya seperti apa. Nanti PPKM turun ke level 2 pun, belum pasti kita bisa beroperasi atau tidak," ungkap Djonny.

    Dia menambahkan, ketidakpastian operasional bioskop di wilayah Jabodetabek berimbas pada bioskop di daerah yang sudah diizinkan beroperasi karena masuk zona hijau. 

    Djonny mencontohkan, di Semarang, meskipun bioskop telah diizinkan beroperasi, tapi tak ada film yang bisa diputar. Hal itu  disebabkan pasar film di Jabodetabek menjadi barometer bagi pelaku usaha bioskop di daerah. 

    Editor : Jeanny Aipassa

    Komentar
    Additional JS