Begini Skema Tarif Tax Amnesty Jilid II, Berlaku 1 Januari 2022

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pembahasan tingkat I Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dan akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan pada pekan depan. Salah satu yang diatur dalam regulasi itu soal pengampunan pajak atau tax amnesty.
Pemerintah berencana memberikan tax amnesty pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Ini merupakan program kali kedua setelah tax amnesty dilakukan pada 2017 lalu.
Program tax amnesty tercantum dalam pasal 5. Tax amnesty bisa diberikan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta tersebut. Harta yang dapat dungkap merupakan nilai harta dikurangi nilai utang.
Mengutip pasal 6 ayat (1) RUU HPP, wajib pajak bisa menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) RUU HPP, dikutip Minggu (3/10/2021).
Berikut ini skema tarif tax amnesty jilid II berlaku dengan ketentuan tarif sebagai berikut :
A. Sebesar enam persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
2. Surat berharga negara
B. Sebesar delapan persen atas harta yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
2. Surat berharga negara
C. Sebesar enam persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Diinvestasikan pada:
a) Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
b) Surat berharga negara
D. Sebesar delapan persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan:
1. Dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
2. Tidak diinvestasikan pada:
a) Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
b) Surat berharga negara
E. Sebesar 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan.
Editor : Jujuk Ernawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar