India Beri Santunan Rp 9,5 Juta Bagi Korban Meninggal Akibat COVID-19

Pengadilan tinggi India pada hari Senin menyetujui keputusan pemerintah untuk membayar sekitar USD 670 atau Rp 9,5 juta untuk setiap kematian akibat virus Corona di negara itu sebagai kompensasi kepada keluarga terdekat dari almarhum.
Jumlah pembayaran mencapai lebih dari USD 300 juta atau Rp 4,3 triliun berdasarkan jumlah kematian India saat ini. Secara resmi, India mencatat 448.997 kematian akibat COVID-19 pada Senin (4/10/2021) pagi waktu setempat.
Dikutip dari CNN, setelah serangkaian audiensi, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat pernyataan pada bulan September yang menawarkan kompensasi kepada anggota keluarga semua korban COVID-19, termasuk orang yang meninggal karena bunuh diri setelah diagnosis.
Korban yang meninggal dalam waktu 30 hari setelah diagnosis memenuhi syarat, menurut putusan pengadilan, serta orang-orang yang dirawat di rumah sakit lebih lama dari itu dan kemudian meninggal.
Pengadilan menambahkan bahwa kompensasi harus dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah keluarga mengajukan permohonan.
Pada bulan Juni, para pemohon meminta intervensi pengadilan dalam membayar kompensasi kepada keluarga korban COVID-19. Mereka mengatakan karena COVID-19 "secara khusus" adalah sebagai bencana di bawah Undang-Undang Manajemen Bencana Nasional India, kompensasi harus dibayarkan kepada para korban.
"Semua rumah sakit terkait di mana pasien dirawat dan diberikan perawatan harus memberikan semua dokumen perawatan yang diperlukan, dll., kepada anggota keluarga almarhum, sebagaimana dan ketika diminta," demikian bunyi putusan tersebut.
Komite ganti rugi telah ditugaskan untuk menangani setiap dan semua masalah yang berkaitan dengan penyebab kematian dari anggota keluarga. Program ini memungkinkan keluarga terdekat untuk mengklaim kompensasi dan akan terus diberikan untuk kematian yang mungkin terjadi pada fase pandemi COVID-19 di masa mendatang.
Simak Video "Persiapan yang Harus Dilakukan untuk Menuju Endemi Covid-19"

(kna/up)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar