Jangan Sampai Terjerat, Simak 4 Cara Bedakan Pinjol Asli dan Ilegal - Pikiran Rakyat
Jangan Sampai Terjerat, Simak 4 Cara Bedakan Pinjol Asli dan Ilegal
PIKIRAN RAKYAT - Masalah Pinjaman Online (Pinjol) ilegal masih meneror masyarakat.
Pinjol-pinjol yang tak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dianggap meresahkan.
Pasalnya, Pinjol ilegal sering kali melipatgandakan suku bunga yang harusnya dibayarkan oleh si calon peminjam.
Karena dilipatgandakan, maka si peminjam jadi sulit untuk membayar pinjaman tersebut dan seringkali ditagih dengan cara yang tak beretika.
Meskipun sudah diwanti-wanti oleh pemerintah, masih banyak masyarakat yang terjebak oleh pinjol ilegal ini.
Lantas, bagaimana cara agar Anda tidak tertipu oleh Pinjol yang asli dan juga palsu?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Divisi Humas Polri pada Senin, 19 Oktober 2021, ada empat cara mudah untuk bedakan pinjol asli dan ilegal.
Empat cara tersebut yakni:
1. Cek apakah pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK atau tidak.
Pinjol yang sudah terdaftar di OJK bisa dicek melalui situs www.OJK.go.id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx
2. Bisa juga melakukan pengecekan resmi dari Whatsapp resmi OJK melalui nomor resmi 081-157-157-157.
3. Pengecekan bisa dilakukan melalui nomor 157
4. Bisa juga memberikan email pada OJK dan pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik dari email waspadainvestasi@ojk.go.id.***