Jangan Takut Diteror dan Diancam Pinjol Ilegal, Segera Lapor Polisi!

HARIANHALUAN.COM - Saat ini ada sebanyak 3.515 pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditindak dengan menghentikan kegiatan dan blokir situs. Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum karena aduan masyarakat.
"Terakhir KSP Cinta Damai dengan 8 pelakunya," katanya dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (16/10/2021).
"Dan kami sampaikan juga ke masyarakat bahwa ciri utama pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di OJK," imbuhnya.
Tongam tak henti-hentinya mendorong masyarakat jika terkena teror pinjol ilegal ada baiknya melapor ke kepolisian karena akan sangat membantu penyelidikan.
Baca Juga: Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
"Iya, kita menyampaikan laporan ke kepolisian dan perlu bukti oleh pengaduan oleh masyarakat, meneror, penipuan dan pemerasan juga bahwa harus dibuktikan, nah kita harapkan untuk peran masyarakat haknya melaporkan ke polisi, ada baiknya kalau diteror lapor ke polisi," jelas dia.
Setiap pengaduan dan tindak pidana ini lebih kuat jika dengan ada peran masyarakat. "Beberapa kendala seperti itu (aib), kami dorong lapor polisi," katanya.
Sampai pada Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius menyangkut fakta dilapangan bahwa pinjol ilegal merugikan masyarakat, SWI menerapkan strategi khusus.
Sumber: okezonenews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar