Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Koperasi Desa Merah Putih Prabowo Subianto Spesial

    Breaking News: Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih - RCTI Plus

    2 min read

    JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan presiden tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan itu yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih.

    "Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi, Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

    Dudung mengatakan, perpres tersebut menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih. Pada tahap ini, pemerintah memastikan setiap gerai Kopdes Merah Putih yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan.

    "Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," ujarnya.

    Dudung mengatakan pemerintah akan memastikan setiap gerai yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan komoditas seperti beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, dan kebutuhan pokok lainnya sudah didistribusikan ke KDKMP.

    "Masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," ungkapnya.

    Selain itu, Dudung mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diselesaikan. Beberapa di antaranya yakni status Kopdes Merah Putih sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik dan pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan. Seluruh hal tersebut, kata dia, merupakan satu rangkaian yang harus disiapkan secara terpadu.

    Untuk itu, terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026 akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara Agrinas dan penyedia barang, seperti Bulog dan Pertamina Patra Niaga. PKS tersebut untuk memastikan distribusi barang dilakukan secara berkesinambungan.

    "Kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian," katanya.

    Seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026, surat keputusan (SK) pengangkatan para manajer Kopdes Merah Putih juga telah terbit pada hari ini. Sistem penggajian para manajer juga sudah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    "Karena itu saya meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas memastikan KDKMP yang sudah siap diaktifkan untuk segera beroperasi. Baik Bulog, Pertamina, termasuk Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID Food, dan pihak terkait harus memastikan bahwa alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta keberlanjutan stok," jelasnya.

    Berita Pilihan

    image-Pemerintah Kerahkan 3 Batalyon dan Helikopter Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah
    Komentar
    Additional JS