Kepala Desa di Jawa Timur Divonis Denda Rp 8 Juta Karena Gelar Pesta Perayaan Ulang Tahun Anak - Tribunnews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kepala Desa di Jawa Timur Divonis Denda Rp 8 Juta Karena Gelar Pesta Perayaan Ulang Tahun Anak - Tribunnews

Share This

 

Kepala Desa di Jawa Timur Divonis Denda Rp 8 Juta Karena Gelar Pesta Perayaan Ulang Tahun Anak

By
m.tribunnews.com
3 min

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto denda sebesar Rp 8.000.000 subsider tiga bulan penjara.

Kepala desa tersebut bersalah dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.

“Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan dilakukan hukuman penjara selama tiga bulan,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Selasa (12/10/2021).

Vonis pengadilan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut denda sebesar Rp 12.500.000 subsider enam bulan penjara.

Dengan demikian putusan hakim lebih ringan Rp 4.500.000 juta.

Kades Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93
Kades Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93

“Jadi vonisnya tidak jauh dari tuntutan, turunnya juga tidak ada setengah,” lanjut Agung.

Meski demikian JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebab, lanjut Agung, putusan ini akan dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Nantinya Kajari yang akan memutuskan banding atau menerima putusan ini.

“Karena ini ancamannya kan denda, bukan pidana umum atau korupsi. Secara prinsip JPU bisa menerima, namun putusannya ada di pimpinan,” tutur Agung.

Perjalanan perkara yang menjerat Hariyanto penuh drama hingga berkepanjangan.

Bermula saat perayaan ulang tahun ke-23 Cindy Aulia Bestari di Singapore Waterpark, Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan pada 6 Januari 2021 silam.

Cindy adalah anak kandung Hariyanto, Kepala Desa Karangsari dan juga pemilik Singapore Waterpark.

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun hingga waktu penyidikan telah habis, penyidik kepolisian tidak kunjung melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Kepolisian kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages