Polri Tangani 371 Kasus Pinjol Ilegal, 91 Sudah Masuk Meja Hijau
Sampai Oktober 2021, Mabes Polri telah menangani sebanyak 371 kasus pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut, 91 kasus sudah masuk meja hijau, sedangkan sisanya dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Kasus-kasus yang ditangani tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan.
“Hampir semua korban pinjol ilegal ini tidak memahami praktik penipuan melalui pinjaman online. Upaya-upaya promotif dan preventif ini penting sekali, sehingga Polri bersama-sama stakeholder lainnya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol illegal,” kata Ahmad dalam program Zooming with Primus bertajuk “Memilih Fintech Terpercaya” yang disiarkan langsung Beritasatu TV, Kamis (14/10/2021).
Menurutnya, aspek penting yang harus diperhatikan masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal yakni terkait legalitas. Pastikan hanya meminjam di financial technology (fintech) yang legal atau sudah terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ketika menerima tawaran pinjaman online, dimohon masyarakat bisa mengecek dulu apakah penyedia jasa pinjaman online ini legal atau tidak dengan membuka website OJK. Bila tidak tercatat di OJK, langsung tinggalkan saja karena ancaman penipuan sudah mendekat,” pesan Ahmad.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar