0
News
    Home Featured Tes PCR

    Tes PCR Sebelum Terbang, Diskriminatif dan Banyak yang 'Bermain' - Pikiran-Rakyat

    5 min read

     

    Tes PCR Sebelum Terbang, Diskriminatif dan Banyak yang 'Bermain' - Pikiran-Rakyat.com

    PIKIRAN RAKYAT - Penurunan kasus Covid-19 di Indonesia tentunya sangat menggembirakan. Pemerintah pun mulai melakukan relaksasi di beberapa sektor, menuju kenormalan baru, salah satunya di bidang transportasi umum.

    Di daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, aturan pembatasan penumpang mulai dilonggarkan.

    Beberapa moda angkutan massal sudah boleh mengangkut penumpang sampai 100 persen, dari semula hanya diizinkan 25 persen.

    Meski begitu, protokol kesehatan tetap harus dikedepankan, terutama pemakaian masker yang tetap wajib harus dipatuhi para penumpang.

    Pelonggaran tersebut tentunya juga berpengaruh pada peningkatan minat masyarakat menggunakan angkutan umum, salah satunya pesawat terbang.

    Apalagi, pemerintah juga sudah mulai melakukan relaksasi di sektor pariwisata. Hal itu tentu memicu terjadinya lebih banyak perjalanan lewat udara, setelah sekian lama masyarakat ”terkekang” akibat pandemi.

    Meningkatnya minat masyarakat melakukan perjalanan udara memicu kekhawatiran akan kembali meningkatnya kasus Covid-19.

    Pemerintah kemudian mengeluarkan aturan baru bagi calon penumpang pesawat terbang dalam negeri.

     - 25 Oktober 2021, 06:48 WIB
    Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 23 Oktober 2021.
    Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 23 Oktober 2021. /Antara/Fauzan

    Lewat Instruksi Mendagri Nomor 53/2021, calon penumpang diwajibkan membawa hasil tes PCR, 2 x 24 jam sebelum keberangkatan meskipun yang bersangkutan sudah divaksin.

    Dalam aturan sebelumnya, tes PCR hanya diwajibkan bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama.

    Aturan baru itu mulai berlaku 24 Oktober 2021 dan langsung mendapat berbagai tanggapan bahkan menimbulkan polemik. Ada yang mendukung dan tentu tidak sedikit yang menentang. Bahkan, ada yang menilai aturan tersebut diskriminatif dan tidak perlu.

    Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat terbang bertujuan agar perjalanan yang ditempuh aman dari potensi penularan Covid-19.

    Pemerintah ingin memastikan semuanya aman. Wiku menjelaskan, hanya pesawat terbanglah moda transportasi yang sudah bisa mengangkut 100 persen penumpang.

    Untuk moda transportasi lainnya, masih dibatasi hingga maksimum 70 persen.

    Dengan PCR, diharapkan tidak ada calon penumpang yang lolos dari screening dan tidak menularkan virus kepada penumpang lainnya.

    Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kebijakan wajib PCR bagi calon penumpang pesawat diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

    Apalagi, jenis transportasi lainnya cukup hanya menggunakan tes antigen.

    Halaman:
     - 25 Oktober 2021, 06:48 WIB
    Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 23 Oktober 2021.
    Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 23 Oktober 2021. /Antara/Fauzan

    YLKI menilai, syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau direvisi. Beberapa hal yang menjadi catatan adalah waktu pemberlakukan yang terlalu singkat dan tentunya penurunan harga tes PCR.

    Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, harga tes PCR di Indonesia saat ini berkisar Rp450.000-Rp550.000. Namun, kenyataannya memang masih banyak yang ”bermain” dengan hal tersebut.

    Apalagi, jika ada yang menginginkan hasil tes secara cepat tentunya harga yang dibayarkan juga bisa lebih tinggi dari aturan tersebut.

    Pertanyaan juga terlontar dari para wakil rakyat di Senayan. Ketua DPR Puan Maharani sempat mempertanyakan aturan tersebut. Dia menilai, aturan baru bisa membingungkan masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi udara.

    Pemerintah harus mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan dengan syarat penerbangan tersebut menodai prinsip keadilan karena seharusnya aturan sama juga diterapkan untuk semua moda transportasi.

    Pemerintah seharusnya bisa mempertimbangkan kembali penerapan aturan baru tersebut agar tidak memberatkan masyarakat. Apalagi, tidak semua pengguna pesawat adalah oran mampu.

    Mereka mungkin ”terpaksa” melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara karena tidak adanya pilihan lain.

    Dengan harus melakukan tes PCR tentunya akan sangat memberatkan bagi mereka.

    Padahal, aturan sebelumnya hanya menggunakan tes antigen. Beberapa pemikiran dari beberapa pakar juga bisa menjadi masukan seperti melonggarkan waktu berlaku tes PCR menjadi lebih panjang, menurunkan kembali harga tes PCR, dan memasukkan biaya tes PCR ke dalam biaya tiket pesawat.

    Beberapa hal itu diharapkan bisa mengurangi beban para penumpang pesawat. Dengan aturan yang lebih fleksibel, diharapkan jumlah penumpang bisa kembali meningkat.

    Halaman:
    Komentar
    Additional JS