Tiga Terdakwa Maling Uang Rakyat Proyek Pengendali Banjir di Bengkulu Divonis Bebas - Pikiran-Rakyat.com
PIKIRAN RAKYAT – Tiga terdakwa maling uang rakyat di Bengkulu dijatuhi vonis bebas oleh hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Para terdakwa tersebut terlibat kasus pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu tahun anggaran 2019.
Sebelumnya, proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 memiliki nilai kontrak Rp6,9 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan kerugian sekitar Rp537 juta, tetapi telah dikembalikan ke kas negara.
Meski temuan tersebut telah dikembalikan, tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan, sebab ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.
Ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan secara asal-asalan dan tidak memiliki acuan kerja, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Akan tetapi pada Rabu, 6 Oktober 2021 kemarin, ketiga terdakwa itu dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Ketiga terdakwa itu atas nama Isnaini Martuti selaku Kontraktor/Direktur CV Merbin Indah, Hapizon Nazardi selaku kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas.

Ketua majelis hakim Fitrizal Yanto memutuskan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp6,9 miliar tersebut.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Isnaini Martuti dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud masing-masing dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,” tutur Fitrizal Yanto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 7 Oktober 2021.
Selain itu, hakim memerintahkan jaksa agar segera membebaskan ketiga terdakwa yang saat ini berada di dalam Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah keluarga terdakwa juga turut hadir dan langsung menyambut haru atas putusan majelis hakim.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar