Uang Palsu Rp 3,7 Miliar Beredar di Jawa Timur
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fberitajatim.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F1-96.jpg)
Surabaya (beritajatim.com) – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan sindikat pelaku uang palsu. Ada lima pelaku yang sudah diamankan, ASP (63), AAP (44), AUW (57), AS (37), dan JS (56). Para Tersangka sudah mengedarkan uang palsu dengan total yang sudah diedarkan sekitar Rp 3.737.100.000, uang jumlah tersebut merupakan pecahan seratus ribu rupiah.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Polresta Banyuwangi di Rest area Pom Bensin Kalibaru, Banyuwangi. Awalnya, hal tersebut diketahui setelah polisi mendapatkan informsi soal peredaran uang palsu di pom bensin tersebut.
“Kemudian ditindak lanjuti dan berhasil diamankan para tersangka, kemudian dikembangkan dan diamankan tersangka 5 orang,” ujar Gatot saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2021).
Gatot menambahkan, perak tersangka ASP, AAP, AUW, AS merupakan pengedar uang palsu dan JS sebagai pembuat. Kata Gatot uang tersebut dibuat sendiri oleh para tersangka lalu diedarkan. Satu lembar uang asli akan ditukar dengan 3 lembar uang palsu.
“Mereka membuat sendiri, di produksi di Bojonegoro, jadi teman-teman Resmob mengembangkan di Banyuwangi kemudian mengara ke Trowulan Mojokerto akhirnya berhasil mengaman tersangka-tersangka, yang jelas ini diproduksi di Bojonegoro,” jelasnya.
Dalam produksinya mereka hanya bermodalkan komputer, printer, tinta, pemotong kertas dan alat sablon uang palsu.
Mereka telah beroprasi selama 10 bulan. Kata Gatot, biasanya para tersangka mengedarkan uang palsu tesebut pada malam hari. Sehingga, ia menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap peredaran uang palsu.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, jika mendapati uang palsu, segera melaporkan bisa melaporkan ke Polresta Banyuwangi atau ke Polres setempat, karena ada beberapa yang sudah diedarkan,” imbau Gatot.
Sementara Kapolresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menjelskan pihaknya menangkap satu orang yang hendak melakukan transaksi di Pom Bensin, Kali Baru. Lalu melakukan pengembangan dan didapati pembuatnya.
“Kemudian kita lakukan pengembangan, ada yang bertugas sebagai pengedarnya, dimana pengedarnya itu untuk menjual uang palsu tersebut, diatas pengedarnya lagi siapa yang membuat kita kembangkan kembali, pembuat lengkap dengan peralatannya, diatasnya lagi, siapa yang meodali untuk membuat uang palsu itu,” tuturnya.
Kata Nasrun, dalam peredarannya, tersangka selalu menyasar warga kelas menengah kebawah. Bahkan tersaka memilih waktu malam hari untuk mengedarkan uang tersebut.
Para tersangka pengedar dan pembuat uang palsu ini dikenai pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. [uci/but]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar