2 Senior Menwa UNS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Gilang, Kini Terancam 7 Tahun Penjara - Wowkeren

 

2 Senior Menwa UNS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Gilang, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi telah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara, hingga pada Jumat (5/11) kemarin NFM (22) serta FPJ (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian peserta Diklat Menwa UNS.

Nov 6, 2021 09:50

Kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) peserta Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa), Gilang Endi Saputra (GE) mulai menemui titik terang. Polisi pun bahkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mahasiswa dengan inisial NFM dan FPJ.

"Mereka adalah panitia (Diksar Menwa), mereka senior korban," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11). Menurut Ade Safri, kedua tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia. Penetapan mereka sebagai tersangka pun dilakukan setelah penyidikan dan gelar perkara.

"Hal ini dikuatkan dengan alat bukti dan hasil autopsi yang sudah dilakukan oleh dokter forensik," ujar Ade Safri, dikutip pada Sabtu (6/11). "Penetapan kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan. Masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong."

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di dalam kampus UNS Kecamatan Jebres tanpa ada perlawanan sedikit pun. "Yang jelas tadi keduanya ditangkap di gedung yang sama dalam kampus, saat kegiatan," terang Djohan kepada Tribun Solo.

  BACA JUGA...

Baca Juga

Komentar