Dua Tersangka Penganiaya Gilang Ditahan, UNS Solo Siapkan 7 Advokat - suara

 

Dua Tersangka Penganiaya Gilang Ditahan, UNS Solo Siapkan 7 Advokat

UNS Solo menyiapkan 7 Advokat untuk membela dua tersangka penganiaya Gilang yang kini ditahan pihak kepolisian

Budi Arista Romadhoni
Dua Tersangka Penganiaya Gilang Ditahan, UNS Solo Siapkan 7 Advokat
Kampus UNS Solo. UNS Solo menyiapkan 7 Advokat untuk membela dua tersangka penganiaya Gilang yang kini ditahan pihak kepolisian. [Solopos.com]

SuaraSurakarta.id - Kasus meninggalnya Mahasiswa UNS Solo memasuki babak baru. Dua tersangka NFM, 22, dan FPJ, 22, kini ditahan oleh pihak kepolisian. 

Pada kasus kekerasan itu, Mahasiswa UNS Solo bernama Gilang Endi Saputra tewas dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS Solo. 

Menyadur dari Solopos.com, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) UNS Solo menyiapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi NFM, 22, dan FPJ, 22.

Seperti diketahui Polresta Solo pada Jumat (5/11/2021) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat Soloraya dalam dua pekan terakhir ini.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Diksar Menwa, 2 Mahasiswa UNS Dijemput Paksa Polisi

Tersangka NFM dan FPJ disangka secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021).

“Kami sudah siapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi tersangka dalam proses pengadilan. Mereka ada yang dari UNS, ada yang dari luar UNS,” terang Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo untuk tersangka NFM dan FPJ, Agus Riewanto, Sabtu (6/11/2021).

Eks Komisioner KPU Sragen itu juga merupakan Direktur LKBH FH UNS.

Menurut dia pendampingan hukum terhadap dua tersangka yang saat ini berjalan dilakukan oleh seluruh anggota LKBH FH UNS yang berjumlah 21 orang. Di luar itu, pihaknya telah menyiapkan tujuh pengacara untuk proses persidangan.

“Untuk pendampingan saat ini ya oleh seluruh pengurus LKBH FH UNS, tidak hanya saya,” sambung Agus.

Baca Juga: STOP PRESS! Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diksar Menwa

Ihwal proses penyidikan oleh aparat Satreskrim Polresta Solo sejauh ini, dia enggan berkomentar. Sebab sudah ada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi acuan. Dia juga tidak mau berkomentar terkait desakan agar Menwa UNS dibubarkan dengan alasan tidak menjadi bidang tugas yang diemban saat ini.

“Itu ranah yang berbeda dari tim kami. Kalau saya kan tim hukum. Total ada empat tim yang diberi tugas, yakni tim hukum, tim psikologis, tim evaluasi penyelenggaraan kegiatan di kampus, dan tim kesehatan,” urai dia.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus meninggalnya Gilang, Agus menilai itu bisa terjadi. Sebab proses penyidikan masih terus berjalan kendati sudah ada dua tersangka.

“Mungkin saja, kan masih ada proses pemeriksaan berikutnya. Mungkin saja bertambah, kami gak tahu, itu kewenangan polisi. Tugas kami kan membantu proses ini supaya penegakan hukum bisa berlangsung dengan baik,” kata dia.

Baca Juga

Komentar