Jaksa Agung Sebut Masyarakat Ingin Koruptor Dihukum Mati - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jaksa Agung Sebut Masyarakat Ingin Koruptor Dihukum Mati - inews

Share This

 

Jaksa Agung Sebut Masyarakat Ingin Koruptor Dihukum Mati

Jaksa Agung Sebut Masyarakat Ingin Koruptor Dihukum Mati
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong agar tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi kelas kakap dapat dilakukan. Hal itu sebagai bentuk jawaban atas sejumlah keinginan masyarakat. 

Hal itu diungkapkannya Burhanuddin dalam sebuah diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati. Dia menilai menyebut bahwa masyarakat memandang penerapan hukuman mati terhadap koruptor sebagai perlindungan hak asasi manusia (HAM). 

"Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi harapan keadilan masyarakat," kata Burhanuddin dikutip akun media sosial UNDIP, Jumat (26/11/2021). 

Burhanuddin mengibaratkan koruptor sebagai seorang penjahat kemanusiaan. Dia menyebut para pelaku korupsi adalah musuh bersama yang harus ditumpas. 

Dia menilai agar pihak-pihak yang tak mendukung gagasan pemberian hukuman mati bagi koruptor dapat memberikan pengkajian yang utuh terkait dasar argumentasi yang dikeluarkannya. 

"Mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat serta hal yang perlu diingat adalah bahwa dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi keadilan untuk rakyat," jelas dia.

Dia menyebut bahwa kejahatan korupsi yang menjangkiti negara menimbulkan disharmonisasi sosial di tengah masyarakat. Sehingga pemberian hukuman mati merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan harmoni tersebut. 

Dia menegaskan bahwa negara dapat mengabaikan hak asasi manusia (HAM) seseorang apabila orang tersebut tak melakukan kewajiban hak asasi yang diatur dalam perundang-undangan. 

Pancasila, sebagai dasar hukum negara juga menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam tertib kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Negara akan senantiasa melindungi hak asasi setiap orang, namun di sisi lain orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin lantas merujuk pada Pasal 28 J ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar RI Tahun 1945 yang memungkinkan negara untuk mencabut HAM setiap orang apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 telah menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam pasal 28 j ayat 2 uud 45 yang merupakan pasal penutup tentang ham. Maka penjatuhan sanksi pidana mati koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat

Bagikan Artikel:
line sharing button

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages