Ketua Dewan Guru Besar UI Dukung Permendikbud PPKS, Ini Alasannya - detikNews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Ketua Dewan Guru Besar UI Dukung Permendikbud PPKS, Ini Alasannya - detikNews

Share This

Ketua Dewan Guru Besar UI Dukung Permendikbud PPKS, Ini Alasannya

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 07:50 WIB

"Saya sebagai dosen, sebagai perempuan, sebagai guru besar dan Ketua Dewan Guru Besar UI, sangat mendukung keluarnya permendikbud ini," ujar Prof Harkristuti kepada detikcom, Rabu (10/11/2021).

Harkristuti menyebut penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus tidak pernah tuntas. Bila dilaporkan ke polisi, menurutnya, pihak korban tidak mendapatkan perlindungan.

"Kasus-kasus di kampus, termasuk UI, tidak bisa diselesaikan dengan tuntas. Juga kalau dilaporkan ke polisi, korban juga tidak mendapat perlindungan/bantuan medis/sosial/psikologi, karena tidak ada aturannya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Permendikbud PPKS dikritik lantaran memuat frasa persetujuan. Dengan memuat frasa persetujuan, sama saja dengan melegalkan kegiatan seksual di lingkungan kampus. Apa kata Harkristuti?

Baca juga:

"Kekerasan/paksaan adalah perbuatan yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Kalau kata 'persetujuan' dihapus, bagaimana memaknai kekerasan?" papar wanita yang juga guru besar hukum pidana UI itu.

"Menurutku, aneh dong kalau ada kekerasan tapi 'dengan persetujuan'.... Lihat saja dari sisi bahasa dan penalaran," sambungnya.

Harkristuti mengatakan Dewan Guru Besar UI sudah menyusun draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual, dengan muatan yang mirip dengan Permendikbud sejak tahun lalu. Namun Rektor UI Ari Kuncoro belum merespons.

"DGB UI sudah menyerahkan kepada Rektor draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual... di akhir tahun lalu atau awal tahun ini. Sayangnya, Rektor tidak ada respons, apalagi tindak lanjut," terang Harkristuti.

Ke depan, DGB akan meminta ulang kepada Ari Kuncoro untuk mengeluarkan Peraturan Rektor.

Baca juga:

"Permen itu untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Jadi perspektifnya jelas, adalah proteksi," tegasnya.

Adapun salah satu pasal di Permendikbud PPKS yang memuat frasa persetujuan adalah Pasal 5. Begini bunyinya:

Pasal 5

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. mengalami kondisi terguncang.




(isa/zak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages