Aliansi BEM Se-UI Dukung Permendikub PPKS - detik

 

Aliansi BEM Se-UI Dukung Permendikub PPKS

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 22:37 WIB
Ilustrasi Kampus UI, Depok
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikFOTO)
Jakarta -

Permendikbud PPKS yang ditujukan untuk menanggulangi kekerasan seksual di kampus ternyata menuai kontroversi, ada yang mendukung tapi ada yang menolak. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap mendukung Permen PPKS itu.

Nama lengkap Permen PPKS itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut sebagai Permen PPKS. Permen PPKS ditandatangani Menteri Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Aliansi BEM se-UI menamakan kelompoknya sebagai Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI. Unsur aliansi ini adalah BEM FH UI, BEM UI, BEM IKM FK UI, BEM IM FKM UI, BEM FIK UI, BEM FPsi UI, BEM FT UI, BEM FF UI, BEM FKG UI, BEM Vokasi UI, BEM FMIPA UI, BEM Fasilkom UI, BEM FIA UI, BEM FEB UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, dan HopeHelps UI (organisasi nirlaba antikekerasan seksual).

"Penerbitan Permendikbud-Ristek PPKS sejatinya merupakan langkah progresif yang dilakukan oleh Pemerintah di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Permendikbud-Ristek PPKS ini hadir dan menjadi payung hukum yang secara komprehensif mengatur terkait penanganan serta pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," demikian pernyataan Aliansi, sebagaimana tercantum dalam pernyataan sikap tertulis, diterima detikcom pada Kamis (11/11/2021).

Tidak hanya mendukung, Aliansi juga mendesak Permen PPKS ini diimplementasikan di kampus mereka, UI. Berikut ini pernyataan sikap mereka.

Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung penuh Permendikbud-Ristek PPKS;
2. Mendesak adanya tindak lanjut dari Universitas Indonesia sehubungan dengan telah disahkannya Permendikbud-Ristek PPKS;
3. Mendesak Universitas Indonesia untuk segera merumuskan dan mengeluarkan kebijakan tentang PPKS yang sesuai dengan semangat dan isi dari Permendikbud-Ristek PPKS;
4. Mengawal dan mendesak pembentukan Satgas PPKS di lingkup Universitas Indonesia.




(dnu/mae)

Baca Juga

Komentar