Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi kuliah umum di Universitas Jember. Foto: Dok. Istimewa © Disediakan oleh Kumparan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi kuliah umum di Universitas Jember. Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima ribuan laporan gratifikasi sejak Januari 2015 hingga September 2021. Dari laporan yang kemudian dianalisis itu, mayoritas di antaranya dinyatakan gratifikasi dan disita untuk negara.

"Laporan masuk 7.709 laporan, dan yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau diuangkan Rp 171 miliar," kata Nurul Ghufron dalam webinar berjudul 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akan Korupsi', yang digelar oleh KPK secara daring, Selasa (30/11).

 © Disediakan oleh Kumparan

Meski banyak laporan, Ghufron menyebut bukan berarti korupsi terkait gratifikasi menjadi sedikit. Kadang kala, kata Ghufron, pejabat hanya melaporkan gratifikasi yang nilainya kecil, sementara yang besar dia 'kantongi'.

"Gratifikasi bukan berarti akhir atau final, (lapor) gratifikasi adalah cara bagi kita agar layanan publik bisa objektif dan adil. Tidak berarti kemudian semakin banyak laporan gratifikasi bebas korupsi, banyak sekali gratifikasi dilaporkan tapi yang dilaporkannya kecil-kecil, yang besar enggak dilaporkan," kata Ghufron.

Menurut Ghufron, gratifikasi ini sejatinya adalah hal yang netral apabila diberikan dari satu orang ke orang lainnya. Akan tetapi, akan menjadi permasalahan apabila diberikan kepada penyelenggara negara.

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock © Disediakan oleh Kumparan Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

Hal tersebut bukan tanpa sebab. Ghufron menyebut, biasanya gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara bermuatan kepentingan. Hal itu berujung pada tidak objektifnya penyelenggara negara dalam bekerja karena menerima sesuatu.

"Ini menjadi fenomena dan mudah-mudahan sekali lagi gratifikasi harus jadi kesadaran bahwa penyelenggara negara harus terbebas (dari) menerima sesuatu dalam pelayanan publiknya," kata Ghufron.

KPK, kata Ghufron, juga terus berupa melakukan pencegahan agar penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi.

"Kami saat ini terus meningkatkan kesadaran untuk melaporkan dengan cara berkampanye, memasifkan kebijakan di setiap kementerian lembaga agar memberikan pengelolaan di setiap kementerian lembaga mulai dari spesialisasi hingga penerimaan (gratifikasi)," kata dia.

Dia mengatakan, gratifikasi ini bisa dihindari asalkan sejumlah hal dilakukan. Seperti adanya komitmen pimpinan instansi; sosialisasi kebijakan pengendalian gratifikasi pegawai dan pejabat; monitoring pelaksanaan pengendalian gratifikasi hingga mengevaluasi keefektifan pengendalian gratifikasi di instansi terkait.

"KPK akan senantiasa memberikan bimbingan dan melakukan pembinaan khususnya terhadap personel UPG (unit pengendali gratifikasi) di masing-masing instansi, demi terciptanya budaya anti-gratifikasi di Indonesia dan terwujudnya layanan publik yang bebas gratifikasi," pungkas dia.

Microsoft dan mitra dapat memperoleh kompensasi jika Anda membeli sesuatu melalui link yang direkomendasikan di halaman ini.