Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Pinjol Ilegal

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini ditandai dengan ditutupnya 116 entitas pinjol ilegal yang berhasil ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet serta aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo, juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujar Tongam di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Satgas Waspada Investasi juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah, karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata dia.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.
Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Kemudian, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal seperti menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal, meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Lalu, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal, dan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK. Sejak tahun 2018 sampai Oktober 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol legal.
Editor : Aditya Pratama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar