Tok! Jokowi Teken UU HPP, Ini Deretan Aturan Pajak Baru - Harian Haluan - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tok! Jokowi Teken UU HPP, Ini Deretan Aturan Pajak Baru - Harian Haluan

Share This

 

Tok! Jokowi Teken UU HPP, Ini Deretan Aturan Pajak Baru

Kamis, 4 November 2021 | 15:35 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meneken Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.

UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Baca Juga: Tahun 2020, Hanya 14 Juta Orang Indonesia yang Bayar Pajak

Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Baca Juga: Perpanjangan Diskon Pajak Bikin Penjualan Daihatsu Naik 16,3%

Ruang Lingkup Pajak Penghasilan (PPh):

• Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

• Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.

Sumber: Okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages