Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Tangerang hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Rumah Dukun - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Tangerang hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Rumah Dukun - inews

Share This

 

Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Tangerang hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Rumah Dukun

Nandha Aprilianti
Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Tangerang hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Rumah Dukun
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pelaku penusukan dua pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (2/11/2021) berhasil ditangkap. (Foto: MPI/Nandha Aprilianti)

TANGERANG, iNews.id - Pelaku penusukan dua pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (2/11/2021) berhasil ditangkap. Peristiwa itu diketahui menewaskan salah satu korban.

Penangkapan pelaku dengan inisial R (51) dijelaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/11/2021). 

“Penangkapannya tadi malam, jadi kemarin pagi peristiwa terjadi. Kemudian malam kita melaksanakan pengkapan kurang dari 24 jam,” ujar Deonijiu De Fatima, Rabu (3/11/2021). 

Deonijiu menuturkan pelaku ditangkap oleh polisi di daerah Tenjo, yakni perbatasan antara wilayah Banten dan Bogor. Pelaku ditangkap di rumah seorang dukun.

“Ditangkapnya di daerah Tenjo perbatasan antara wilayah Banten dan Bogor. Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang diduga orang pintar,” ujarnya.

Terungkap motif penusukan itu lantaran motif dendam antar sesama pedagang. Antara korban dan pelaku diketahui sama-sama menjual sembako.

“Motifnya dendam, itu tadi dendam antara mereka karena mereka sama-sama pedagang di pasar Malabar entah apakah itu dendam antar persaingan perdagangan atau perbuatan terselubung,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya pelaku R (51) melakukan penusukan kepada AS dan P. Korban AS yang dilarikan ke RSUD Kota Tangerang tutup usia pada hari ini. Sedangkan korban P saat ini masih dalam kondisi kritis.

Meski demikian, R dipersangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan dikenakan rumusan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. 

Editor : Rizal Bomantama

Bagikan Artikel:
line sharing button

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages