Waduh! Mahasiswa Pengawal Kasus Menwa UNS Dapat Ancaman Teror
Seperti diketahui, polisi telah menetapan dua tersangka dalam kasus itu masing-masing berinisial NFM (22) FPJ (22) yang juga mahasiswa UNS sekaligus panitia Diksar Menwa.
SuaraSurakarta.id - Tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa memantik reaksi sejumlah pihak.
Seperti diketahui, polisi telah menetapan dua tersangka dalam kasus itu masing-masing berinisial NFM (22) FPJ (22) yang juga mahasiswa UNS sekaligus panitia Diksar Menwa.
Namun, ada sejumlah fakta yang muncul ketika sejumlah mahasiswa yang mengawal kasus kematian Gilang mendapatkan teror dari orang tak dikenal.
Teror tersebut berupa telepon gelap yang diyakini lantaran sikap vokal mahasiswa tersebut dalam mendesak pengusutan kasus diklat Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalyon 905 Jagal Abilawa alias Menwa.
Baca Juga: Dua Tersangka Penganiaya Gilang Ditahan, UNS Solo Siapkan 7 Advokat
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, salah satu orang yang mendapat telepon gelap adalah Ketua BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad.
“Saya beberapa kali dikontak orang yang enggak ada identitasnya. Saat saya angkat [telepon], dia hanya tertawa keras. Setelah itu ditutup,” ujar Zakky, Minggu (7/11/2021).
Zakky mengatakan sejumlah mahasiswa lain yang vokal mengawal kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo juga mendapatkan teror yang sama.
Ia menilai perlakuan tersebut mengarah ke intimidasi meski tidak ada ancaman yang diberikan secara langsung.
“Telepon gelap selalu muncul sebelum dan sesudah ada aksi,” ujarnya. Meski demikian, Zakky menyebut teror berangsur reda seiring pengungkapan kasus kekerasan dalam Diklat Menwa oleh kepolisian. “Sekarang sudah enggak ada,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Kekerasan Menwa UNS Solo Ditahan
Zakky mendorong mahasiswa saling menjaga apabila teror maupun intimidasi kembali berlanjut. “Kita harus terus speak up dan mendukung yang lain melakukan hal sama agar suara kebenaran bisa lebih besar dari intimidasi,” ujar mahasiswa Fakultas Hukum UNS itu.
Sebagai informasi, mahasiswa mengusung tiga tuntutan utama dalam mengawal pengusutan kasus diklat maut yakni pengusutan kasus Gilang secara transparan, pertanggungjawaban secara hukum bagi pihak yang terlibat, serta pembubaran Menwa.
Komentar
Posting Komentar