Anies Baswedan Terbitkan Kepgub, UMP DKI 2022 Sah Jadi Rp 4,6 Juta By MSN - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Anies Baswedan Terbitkan Kepgub, UMP DKI 2022 Sah Jadi Rp 4,6 Juta By MSN

Share This

 

Anies Baswedan Terbitkan Kepgub, UMP DKI 2022 Sah Jadi Rp 4,6 Juta

By
MSN
1 min
© Copyright
© Copyright

TEMPO.COJakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan keputusan soal revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Dalam Keputusan Gubernur itu ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854.

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854," demikian bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Anies meneken Kepgub itu pada 16 Desember 2021. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun.

Dalam diktum ketiga Kepgub ini tercantum bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.

Terbitnya Kepgub ini mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional agar menjaga daya beli masyarakat atau buruh.

"Sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tulis Anies.

Kepgub ini baru terungkap dalam rapat Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi hari ini.

Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga mempertanyakan sikap eksekutif yang tidak langsung menginformasikan kepada dewan soal penerbitan Kepgub UMP DKI tersebut.

"Ada apa sebenarnya ditutup-tutupi setelah rapat ini baru kita ketahui SK ini sudah ada," terang politikus PDIP itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages