Eksplorasi Migas Natuna, Guru Besar Undip: Protes China Tak Perlu Dilayani, Tak Ada Dasar Hukumnya - Kompas TV
Eksplorasi Migas Natuna, Guru Besar Undip: Protes China Tak Perlu Dilayani, Tak Ada Dasar Hukumnya

Ilustrasi - Indonesia tidak perlu menanggapi protes China atas pengeboran sumur eksplorasi di Laut Natuna Utara. (Sumber: Kompas.com)
JAKARTA, KOMPAS.TV – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro (Undip) Eddy Pratomo menyatakan, Indonesia tidak perlu menanggapi protes China atas pengeboran sumur eksplorasi di Laut Natuna Utara.
Lokasi pengeboran terletak di landas kontinen. Pada 2003, Indonesia-Vietnam sudah menyepakati perbatasan itu.
”Kesepakatannya sudah diratifikasi DPR. Dasar tindakan Indonesia sangat kuat, baik menurut hukum nasional maupun internasional,” ujarnya di sela-sela jumpa media yang digelar Kementerian Luar Negeri RI, Senin (6/12/2021), dilansir dari Kompas.id.
Sebelumnya, pada akhir November 2021, Beijing diketahui mengirimkan nota protes atas pengeboran eksplorasi di Blok Tuna.
Protes terungkap setelah pengeboran selesai pada 19 November lalu.
Pengeboran untuk mengetahui cadangan minyak dan gas di lokasi tersebut berlangsung pada Juni-November 2021.
Menurut Eddy yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, tidak ada dasar protes China pada pengeboran itu.
Dari sisi hukum internasional dan kondisi faktual, dasar protes China amat lemah.
Mengingat pada 2016, Mahkamah Arbitrase Internasional telah menetapkan tidak ada fitur-fitur yang bisa dijadikan dasar klaim perairan.
Mahkamah menetapkan di lokasi tersebut hanya ada karang-karang yang tidak bisa dijadikan dasar klaim.
”Kalaupun ada karang yang bisa dijadikan dasar klaim, letaknya lebih dari 370 mil laut dari Natuna. Tidak bisa juga mengklaim sampai ke Natuna,” ujar mantan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI itu.
Hukum internasional juga tidak mengenal istilah sembilan garis putus-putus yang dipakai China mengklaim sebagian Laut China Selatan.
”Jadi, protes China tidak perlu dilayani. Tidak ada dasar hukumnya,” katanya.
Selain itu, Eddy melihat, China pun menyadari dasar protesnya lemah. Hal itu dibuktikan dengan pengerahan kapal survei untuk berlayar ke dekat lokasi pengeboran.
”Kalau mereka yakin, pasti mengirim kapal penjaga pantai yang memang penegak hukum,” ujarnya.
Manuver Indonesia pada masalah tersebut dipandang sudah tepat. Indonesia mengerahkan kapal perang dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk berjaga di sekitar lokasi pengeboran.
Kehadiran kapal-kapal perang itu menunjukkan Indonesia punya dasar kuat atas klaimnya.
”Biar saja kapal mereka berlayar, freedom of navigation. Kapal perang negara lain juga bebas berlayar dalam prinsip itu, safe passage,” katanya.
Indonesia pun diketahui mengirim nota balasan atas protes itu. Nota balasan Indonesia merupakan kelaziman dalam diplomasi.
”Posisi Indonesia dari dulu sudah jelas, tidak ada sengketa wilayah dengan China dan tidak perlu ada pembicaraan apa pun soal itu,” ujarnya.
Sejumlah diplomat senior menyebut, China bisa disebut kalah jika terkait pengeboran di Blok Tuna. Sebab, penyelesaian pengeboran adalah kemenangan diplomatik Indonesia.
Berbeda dengan negara lain yang tidak bisa menyelesaikan pengeboran karena ada intervensi dari negara lain.
TNI AL Evakuasi Benda Misterius Mirip Tank di Natuna
TNI AL Evakuasi Benda Mirip Tank yang Mengapung di Natuna
Detik-detik Aksi Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara!
Realisasi Lifting Minyak Januari-September 2012 Capai 660.890 Barel Per Hari: Kurang Dari Target!
Inilah Isi Kotak Kapsul Berusia 134 Tahun yang Ditemukan di Bawah Monumen Tokoh Militer AS!
Organisasi Kemanusiaan Sea-Watch Selamatkan 444 Imigran di Tengah Laut Mediterania
Kapal Kargo Tenggelam, Belasan Penumpang Berhasil Diselamatkan, Berikut Proses Evakuasi Korban
16 Warga Mual Pusing, Diduga Karena Bau Menyengat Pengeboran Minyak dan Gas Milik Pertamina
Pemerintah Terus Perkuat Komitmen dan Dukungan Terhadap Sektor Energi Baru dan Terbarukan
Detik-Detik Evakuasi ABK Kapal Alam Jaya di Laut Flores, 8 ABK yang Sempat Terapung 12 Jam Selamat
Resmi Jadi Tersangka, Abdul Rahim Sang Joki Vaksinasi Covid-19 Terancam 1 Tahun Penjara
Jelang Malam Pergantian Tahun Baru, Polres Sumenep Amankan 68 Motor Mewah dengan Knalpot Brong!
Truk Molen Amblas Terperosok ke Sungai, Diduga Akibat Kondisi Tanah yang Labil
Situs PSSI Diretas, Buntut Kekalahan Indonesia Lawan Thailand di Leg 1 Final Piala AFF?
Mobil Pickup Tabrak Pohon Karet Diduga Akibat Sopir Main Ponsel, Satu Orang Tewas!
Terjaring Razia Parkir Liar, Pengemudi Taksi Online 'Nyaris' Tabrak Petugas dan Menangis Histeris
Diduga Jual Obat Terlarang ke Remaja, Gerombolan Ibu-ibu Gerebek Toko Kosmetik di Bekasi!
Terbukti Cabuli 6 Siswinya, Kepala Sekolah di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara!
Polisi Kejar Tersangka Lain dalam Kasus Pemerkosaan dan Penjualan Remaja 14 Tahun di Bandung!
Rilis Sketsa Wajah Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jadi Titik Terang?