HEADLINE: Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Efektif Kurangi Jumlah Perokok? By Liputan6 - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

HEADLINE: Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Efektif Kurangi Jumlah Perokok? By Liputan6

Share This
Responsive Ads Here

 

HEADLINE: Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Efektif Kurangi Jumlah Perokok?

By
Liputan6.com
liputan6.com
6 min
Perbesar

Lantas dengan kenaikan tarif cukai, apakah membuat kenaikan cukai rokok efektif menekan jumlah perokok aktif khususnya dikalangan anak?

Chief Strategist of Center for Indonesia Strategi Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa menilai kenaikan 12 persen tersebut masih belum bisa menutupi dampak negatif yang disebabkan, khususnya untuk sektor kesehatan.

"Kita rugi hampir Rp 27,7 triliun akibat rokok dan hal ini diaminkan oleh Ibu Menteri Keuangan," kata Meilissa.

Dia mengatakan selama ini pemerintah mendesain kebijakan pengendalian konsumsi tembakau dengan basis kompromi.

Salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah yakni pendapatan cukai hasil tembakau yang berkontribusi untuk pendapatan negara.

Namun dalam perjalanannya tidak semua hasil cukai masuk kas sektor kesehatan. Dalam hitungannya, maksimal dana hasil cukai yang digunakan untuk kesehatan hanya sekitar Rp 7 triliun.

Angka ini terlalu sedikit dari total kerugian negara yang hampir Rp 27,7 triliun. Apalagi sebagian besar kerugian ini ditanggung BPJS Kesehatan.

"Sebagian besar atau 50 persen kerugian tersebut juga ditanggung BPJS, lembaga yang selalu merugi," kata dia.

Untuk itu dia menilai penting bagi semua pihak menekan konsumsi produk-produk hasil tembakau. Sehingga tidak perlu banyak mengeluarkan biaya untuk menanggung penyakit akibat merokok. Sebaliknya dana tersebut bisa digunakan hal-hal yang lebih penting.

Selain itu, Meilissa menilai sebenarnya pemerintah memiliki kesempatan untuk menaikkan cukai hingga 45 persen bila tujuannya untuk mengurangi jumlah perokok anak.

"Untuk efektivitasnya ini bisa dilakukan dengan kenaikan hingga 45 persen, makanya pas naik cuma 12 persen ini sayang sekali," kata Meilissa.

Hanya saja, kata Meilissa pemerintah memiliki banyak pertimbangan untuk meningkatkan tarif cukai tersebut. Ada pertimbangan ekonomi yang membuat pemerintah hanya menaikkan tarif cukai 12 persen.

Salah satunya dampak terhadap perekonomian karena permintaan produk yang menurun bisa mengancam tenaga kerja di sektor industri rokok.

Padahal, kata Meilissa, kenaikan cukai hingga 45 persen tersebut menjadi yang paling ideal karena telah menggunakan model yang seimbang antara efektivitas kenaikan tarif untuk mengurangi prevalensi perokok anak dengan tetap menjaga kondisi perekonomian.

"Kebijakan ideal ini efektivitasnya ini di tarif, penerimaan negara masih bisa tinggi tetapi tidak terlalu banyak efeknya ke ekonomi secara keseluruhan tetapi konsumsi rokoknya bisa ditekan," tuturnya.

Meilissa mengatakan selama pandemi, meski kondisi keuangan masyarakat terganggu, namun tingkat konsumsi rokok tidak pernah turun. Hal ini sebagai akibat dari murahnya harga rokok dan tingginya tingkat candu masyarakat terhadap rokok.

Apalagi, pemerintah tidak memiliki aturan terkait penjualan rokok dari masing-masing produsen. Walaupun pemerintah telah menetapkan minimal harga jual eceran per bungkus ini 20 batang sekitar Rp 40.000, namun produsen bisa membuat kemasan yang jumlah batangnya lebih sedikit. Sehingga harga rokok tetap terjangkau di masyarakat.

"Percuma harga minimal eceran naik tapi industri boleh jual dengan kemasan yang lebih sedikit, ini tetap akan membuat harga harga rokok murah," katanya.

Untuk itu, dia berharap agar Kementerian Keuangan di tahun depan bisa meningkatkan tarif cukai rokok lebih tinggi dari yang ada saat ini. Sehingga akan lebih efektif mengendalikan konsumsi tembakau.

"Kita harap kebijakan ini sebagai awal bagi Kemenkeu bisa lebih berani desain tarif cukai yang optimum dan bisa jadi sinyal bagi kementerian lain yang kontra terhadap kenaikan cukai," kata dia mengakhiri.

YLKI Ikut Pesimis

Pesimisme soal kenaikan cukai rokok bisa menekan jumlah perokok juga diungkapkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Dia menilai, keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok hanya sekadar menjalankan mandat dari regulasi.

Besaran kenaikan tarif cukai pun dinilai masih terbatas karena dalam Undang-Undang Cukai, pemerintah memiliki kesempatan untuk menaikkan tarif cukai rokok hingga 52 persen.

"Apa yang dilakukan pemerintah ini mandat regulasi, kalau tidak dilakukan nanti salah, makanya harus dieksekusi oleh Kementerian Keuangan berupa kenaikan tarif cukai (tembakau)," kat Tulus Abadi.

Menurut Tulus, kenaikan cukai yang dilakukan pemerintah lebih mengutamakan aspek ekonomi ketimbang pengendalian konsumsi rokok. Tercermin dari kenaikan tarif rokok yang dihubungkan dengan potensi pendapatan pemerintah di tahun depan.

Mengingat pemasukan negara diperkirakan masih akan terganggu karena masih dalam momentum pemulihan ekonomi. Pendapatan pajak yang masih terbatas, membuat pemerintah memutar otak untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan di tahun depan.

"Pajak ini kan masih rendah dan dari sisi filosofi masih kurang pas. Cukai ini hanya efek samping atau pajak dosa. Padahal pengendalian konsumsi harus lebih menjadi fokus utama daripada potensi pendapatan negara," kata dia.

Selain itu, kata tulus, kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau 12 persen mulai tahun depan hanya sebatas tukar guling kebijakan. Kebijakan yang dimaksud yakni pelaksanaan PP 109 tahun 2012 tentang instrumen pengendalian konsumsi rokok.

"Saya melihat ini seperti tukar guling policy, satu sisi pemerintah menaikan cukai rokok tetapi tidak menjalankan kebijakan pengendalian konsumsi rokok yang ada dalam PP 109 tahun 2012," ungkap Tulus.

Selain itu kenaikan tarif cukai ini dinilai belum efektif karena dari sisi pemasaran produk masih menyisakan banyak masalah. Harga yang diatur Kementerian Keuangan hanya untuk rokok per bungkus isi 20 batang. Sementara tidak ada aturan untuk industri rokok untuk mengatur jumlah batang rokok per bungkus.

Akibatnya, tidak sedikit produsen yang memutar otak agar harga rokok per bungkus lebih murah dengan mengurangi jumlah batang rokok dalam satu kemasan. Celah yang dimanfaatkan ini membuat harga rokok yang dijual menjadi lebih terjangkau dari ketentuan yang dibuat pemerintah.

"Jadi di sisi retail masih murah, mana ada barang kena cukai yang harganya semurah permen. Hanya satu di dunia (ada di Indonesia)," kata dia.

Untuk itu, dia mendorong agar pemerintah membuat kebijakan menjual rokok batangan atau ketengan. Cara ini dinilai akan membuat masyarakat kalangan tertentu, utamanya perokok anak atau remaja sulit mendapatkan akses terhadap rokok. Sebab saat ini, rokok bisa dibeli karena harganya masih terjangkau dengan uang saku anak-anak.

"Rokok di kita ini sangat murah dan aksesnya mudah, kenaikan tarif cukai akan efektif kalau di backup dengan kebijakan pengendalian rokok," kata dia.

Meski demikian, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok hasil tembakau rata-rata 12 persen diapresiasi Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany.

Dia menyebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepati komitmennya mengendalikan konsumsi rokok dengan menaikkan tarif cukai.

"Kalau saya tidak salah ingat, Ibu Menteri pernah janji di tahun 2005-2015 masih pro industri karena utuh duit, setelahnya baru penguatan pertimbangan kesehatan. Saya harap ini terus jadi komitmen pemerintah ke depan," kata Hasbullah.

Sejak tahun 2016, pemerintah kata Hasbullah menjalankan komitmennya terhadap pengendalian konsumsi tembakau melalui pengenaan tarif cukai.

Setiap tahun secara konsisten, pemerintah menaikkan tarif cukai hingga saat ini sudah berada kisaran 12 persen. Walaupun pada tahun 2019 pemerintah tidak menaikkan tarif cukai karena bertepatan dengan tahun politik.

"Kecuali di tahun 2019 pemerintah tidak menaikkan tarif cukai, tapi jadi dirapel di tahun berikutnya," kata dia.

Hanya saja, kata Thabrany, pemerintah belum menggunakan UU Cukai dalam meningkatkan tarif cukai hasil tembakau. Peningkatan cukai yang saat ini masih mempertimbangkan berbagai aspek. Sehingga dampaknya belum signifikan untuk mengendalikan atau menurunkan konsumsi tembakau.

Tak heran bila produksi rokok batangan terus meningkat setiap tahunnya. Diperkirakan produksi hasil tembakau tahun ini mencapai 320 miliar batang rokok. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2007 yang produksinya hanya 210 miliar batang per tahun.

"Artinya dalam waktu beberapa tahun sudah ada kenaikan produksi hingga 100 miliar batang sejak UU Cukai diimplementasikan," kata dia.

Hal ini menunjukkan kata Thabrany, perjuangan untuk mengendalikan konsumsi tembakau masih belum selesai. Sehingga semua pihak, baik dari industri, pekerja hingga pemerintah harus melihat upaya pengendalian konsumsi tembakau selama ini masih belum tercapai.

"Harusnya kita konsisten, jalankan dulu undang-undang yang baik yaitu kendalikan konsumsi. Kalau ada pihak yang keberatan harusnya lihat ini. Kita harus taat aturan," kata dia.

Dia menegaskan kenaikan tarif cukai rokok tidak akan berpengaruh pada tingkat konsumsi masyarakat terhadap rokok. Pekerja dan petani yang terlibat di industri ini masih bisa bekerja sebagaimana adanya. Sebab pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan melakukan berbagai pertimbangan dan mengakomodir kebutuhan semua pihak.

"Saya apresiasi pemerintah melihat betul masalah-masalah rokok ini," kata dia

https%3A%2F%2Fcdn0-production-images-kly.akamaized.net%2FxKAhB54Bvu324ubdm6_DtH_gJWI%3D%2F640x640%2Fsmart%2Ffilters%3Aquality(75)%3Astrip_icc()%3Aformat(jpeg)%2Fkly-media-production%2Fmedias%2F3716666%2Foriginal%2F097807500_1639568346-rokok_1
Perbesar
https%3A%2F%2Fcdn0-production-images-kly.akamaized.net%2FgkcajAEAOCY6a6EMbZ-vPWruV18%3D%2F640x360%2Fsmart%2Ffilters%3Aquality(75)%3Astrip_icc()%3Aformat(jpeg)%2Fkly-media-production%2Fmedias%2F3354469%2Foriginal%2F046829100_1611133736-20210120-PERTUMBUHAN-UANG-BEREDAR-2
Perbesar
https%3A%2F%2Fcdn0-production-images-kly.akamaized.net%2Fkcv5JGikMTNihI34eYDXoEl6gvA%3D%2F640x360%2Fsmart%2Ffilters%3Aquality(75)%3Astrip_icc()%3Aformat(jpeg)%2Fkly-media-production%2Fmedias%2F3282494%2Foriginal%2F032253000_1604050725-Rokok_1
Perbesar
https%3A%2F%2Fcdn0-production-images-kly.akamaized.net%2FRku3C-8cMsIjhxVmib4YJgNnmYc%3D%2F640x640%2Fsmart%2Ffilters%3Aquality(75)%3Astrip_icc()%3Aformat(jpeg)%2Fkly-media-production%2Fmedias%2F3716667%2Foriginal%2F065994100_1639568426-rokok_3
Perbesar
https%3A%2F%2Fcdn1-production-images-kly.akamaized.net%2FiwjNdM2B5ep_A_ZsdcPcmT_BvKk%3D%2F640x360%2Fsmart%2Ffilters%3Aquality(75)%3Astrip_icc()%3Aformat(jpeg)%2Fkly-media-production%2Fmedias%2F3596700%2Foriginal%2F008200800_1633689165-20211008-FOTO---KAMPUNG-KAWASAN-TANPA-ROKOK-Herman-3
Perbesar
Highlight-light.a217677b32a684d21a25fc51c542a09f
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages