Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Militer Ambil Alih Kasus Sejoli Garut Ditabrak Lalu Dibuang ke Sungai, Terungkap Perintah Panglima TNI ;- Pikiran Rakyat

    4 min read

     

    Militer Ambil Alih Kasus Sejoli Garut Ditabrak Lalu Dibuang ke Sungai, Terungkap Perintah Panglima TNI

    By
    Rizki Laelani
    pikiran-rakyat.com
    4 min

    PIKIRAN RAKYAT - Kasus sejoli asal Garut yang dibuang ke sungai di Banyuwangi, akhirnya berhasil terungkap.

    Kuat dugaan, jika pelaku penarak sejoli di NagregKabupaten Bandung diduga adalah oknum anggota TNI Angkatan Darat.

    Polisi Daerah Jawa Barat dalam kasus ini telah mengungkap sejumlah barang bukti dan memeriska saksi, dugaan pelaku mengarah pada anggota militer.

    Dua korban tabrakan ini adalah Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di NagregKabupaten Bandung, Jawa Barat belum lama ini.

    Setelah kejadian tabrakan, tiga oknum TNI membawa korban ke dalam mobil dengan alasan untuk dibawa ke rumah sakit.

    Akan tetapi, mereka yang berkepala cepak ini malah membawa kedua korban ke Banyuwangi, kemudian membuangnya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

    Karena dugaan kasus ini mengarah pada tiga oknum militer, Polda Jabara akhirnya melimpahkan proses penyelidikan kasus tabrakan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pelimpahan kasus dilakukan setelah berkoordinasi bersama TNI.

    "Dari semua itu, kami menyepakati bahwa perkara ini dilimpahkan ke Pomdam untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan-penyelidikan hingga menemukan apakah pelaku tersebut bagian dari TNI," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung pada Jumat, 24 Desember 2021 seperti dikutip dari Antara.

    Erdi mengatakan aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat berangkat bersama para orang tua korban untuk memastikan identitas kedua jasad tersebut.

    "Dari itu semua, memang benar korban merupakan anak-anak mereka. Korban divisum, diautopsi, dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dimakamkan," ucapnya.

    Sementara itu, Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Polresta Bandung.

    Dalam perkara ini, menurut dia, Panglima Kodam III/Siliwangi telah memerintahkan Pomdam untuk melakukan penyelidikan secara intensif agar bisa segera mengungkap pelaku yang diduga menyebabkan Handi dan Salsa tewas.

    "Memang kalau dilihat dari bukti permulaan dan petunjuk yang ada di TKP, diduga oknum TNI Angkatan Darat. Namun kita tetap harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Pomdam III/Siliwangi," ujarnya.

    Sementara itu, informasinya ketiga oknum TNI masing-masing Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), telah diperiksa pihak militer.

    Atas tindakan membuang sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung dan membuang jasadnya ke Banyumas-Cilacap, mereka akan dipecat Panglima TNI, Jendera Andika.

    Rencana pemecatan ketiganya diungkap Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa.

    Jelas dia, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan memecat ketiga anggotanya itu dari kesatuan militer.

    "Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ujar Prantara.

    Ketiga oknum TNI itu teranjam dijerat pasal berlapis. Pasal-pasal itu adalah Pasal 310 UU LLAJ (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun), lalu Pasal 181 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan).

    Kemudian, Pasal 359 KUHP (ancaman pidana maksimal 5 tahun), Pasal 338 KUHP (ancaman pidana penjara maksmal 15 tahun), kemudian Pasal 340 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).***

    Komentar
    Additional JS