Pengendara Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi - Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Pengendara Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Pengendara Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com, 20 Desember 2021, 07:42 WIB
Lihat Foto
screenshoot
Tangkapan layar video pengendara motor ditilang polisi karena membantu buka jalan untuk ambulans. Menurut polisi hal itu bukan wewenang pengendara motor
61bda3d65b3596110cd19d9bf8banner-NPS
Editor: Agung Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial, video seorang pengendara motor ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.

Pengendara motor diketahui berniat membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit. Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara dinilai tidak memiliki wewenang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

4+

Dapatkan Aplikasi

“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya,” kata Aan, dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

“Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya,” ujar dia.

Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan. Artinya, polisi tersebut harus tersertifikasi dan punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya.

Terkait tindak penilangan, Aan mengatakan, dalam undang-undang memang sudah diatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan. Namun, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

“Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang, biarkan dulu. Secara etikanya lah. Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang, karena prioritasnya,” kata dia.

Lihat Foto
Ilustrasi ambulans.

Apabila keadaan macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.

“Kalau kasus seperti itu, silahkan (hubungi polisi). Masyarakat yang butuh pengawalan tersebut silahkan minta bantuan polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency, bawa orang sakit dan sebagainya,” kata dia.

Diketahui, video yang merekam kejadian itu beredar di TikTok, setelah diunggah oleh akun Sennalvc pada Jumat (17/12/2021). Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sorry

We are unable to load your video

Captions
0:00/0:00
slide 1 to 3 of 11
slide 1 to 3 of 11
slide 1 to 3 of 11
.com/serve/image/video/
4:32

PRODUK | HONDA E, Hanya Daftar Hak Paten atau Akan Dijual di Indonesia ?

.com/serve/image/video/
17:32

REVIEW | Yamaha All New R15m Connected - ABS, Motor 150cc Dengan Fitur Moge 1000cc

.com/serve/image/video/
3:58

REVIEW | WMoto Neutron, Skuter Listrik Bergaya Retro Seharga Rp 18 Jutaan

.com/serve/image/video/
5:22

REVIEW | Honda CR-V Black Edition

.com/serve/image/video/
8:41

REVIEW | Modif Honda CB150X Ala Africa Twin

.com/serve/image/video/
6:12

REVIEW | Avante H7 AB, Bus Mewah Tanpa Lapisan Cat Lebih Ringan 500 kg!

.com/serve/image/video/
14:26

REVIEW | Tes Manuver Honda CB150X

.com/serve/image/video/
8:54

REVIEW | Toyota All New Avanza, Tes Performa Di Tanjakan & Kenyamanan

.com/serve/image/video/
13:40

TEST DRIVE SINGKAT | Honda Civic RS, Pertaruhan Harga Dan Performa

.com/serve/image/video/
6:53

TEST DRIVE SINGKAT | Toyota All New Veloz 2021

.com/serve/image/video/
9:02

TEST DRIVE SINGKAT | Mitsubishi All New Xpander 2021

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages