Polisi: Pencuri Tas Isi Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Mantan Relawan Ambulans Covid-19 By Kompas msn - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Polisi: Pencuri Tas Isi Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Mantan Relawan Ambulans Covid-19 By Kompas msn

Share This

 

Polisi: Pencuri Tas Isi Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Mantan Relawan Ambulans Covid-19

By
Kompas Cyber Media 2341
msn.com
2 min
ANTARA/WALDA MARISON
ANTARA/WALDA MARISON

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencuri tas berisi uang dan barang berharga di tempat ibadah di RS Harapan Kita, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, telah ditangkap polisi.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, tersangka berinisial A merupakan mantan relawan ambulans di sana.

"Pelaku ini pekerjaannya tidak jelas. Dia kebetulan mantan relawan ambulans terkait penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Harapan Kita," ungkap Niko kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Niko menjelaskan, A mengaku datang ke RS awalnya hanya untuk mengunjungi kerabat.

"Hasil interogasi pelaku, dia ini sedang ingin menemui temannya. Nah saat melintasi masjid dia melihat sebuah tas yang pemiliknya sedang tertidur, lalu dia inisiatif mengambil tas itu," jelas Niko.

Tas tersebut milik Lia Wati (33) yang saat itu tengah beristirahat selepas menjaga keluarganya yang dirawat di sana.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Di dalam tas itu terdapat dompet, ponsel, kunci, dan uang tunai senilai Rp 8 juta untuk membayar biaya pengobatan orangtuanya.

Aksi kriminal ini bukan pertama kalinya dilakukan A. Kepada polisi, A mengaku pernah dipenjara pada 2010 silam atas kasus penjambretan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah sepeda motor Honda Vario, stik biliar, ban kendaraan, dan kalung emas.

"Dari pencurian itu pelaku mendapatkan uang tunai Rp 8 juta. Dari uang itu, pelaku gunakan untuk membeli barang-barang tersebut," ungkap Niko.

Selain itu, diamankan juga barang-barang milik korban yang didapatkan pelaku dari dalam tas korban.

Namun, tas itu sendiri telah dibakar dan bekasnya ditemukan di dalam kamar kos pelaku.

Akibat perbuatannya, A disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages