Sederet Desakan Berbagai Pihak Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri Imbas Rudapaksa 12 Santri - Tribunnews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sederet Desakan Berbagai Pihak Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri Imbas Rudapaksa 12 Santri - Tribunnews

Share This

 

Sederet Desakan Berbagai Pihak Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri Imbas Rudapaksa 12 Santri

By
Facundo Chrysnha Pradipha
news.google.com
4 min

TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat guru pesantren di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan atau HW yang merudapaksa belasan santrinya tuai kecaman.

Diketahui, Herry melakukan aksi bejatnya sudah lama, sejak tahun 2016.

Awalnya terungkap bahwa Herry merudapaksa 12 santriwatinya yang masih di bawah umumr.

Empat di antara santri itu sudah melahirkan 8 bayi.

Di balik aksi bejatnya, Herry bahkan mengiming-imingi korban dengan berbagai janji.

Ada yang dijanjikan menjadi pengurus pesantren hingga polisi wanita.

Tak hanya itu, HW bahkan juga memperlakukan korban-korbannya tak manusiawi.

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari, menyebut selain pondok pesantren di Cibiru pelaku juga menyediakan satu rumah khusus yang biasa disebut basecamp.

Tempat ini jadi tempat bagi anak-anak yang baru melahirkan hingga pulih dan bisa kembali kumpul.

“Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan,” katanya, dikutip dari Tribun Jabar.

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Aksi bejat HW ini pun mendapat respon dari berbagai pihak.

Sejumlah kalangan mendesak HW tak hanya dihukum pidana, tapi juga diberi hukuman kebiri..

Diantaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Desakan hukum kebiri juga didukung masyarakat beberapa waktu ini

Sekjen PBNU Kecam Tindakan HW, Minta Hukum Kebiri

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut mengecam aksi bejar Herry Wirawan.

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya termasuk hukuman kebiri.

Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.

"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan."

:Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly kepada Tribunnews.com

PENGUMUMAN 1 SYAWAL - Sekjen PBNU H.A Helmy Faisal Zaini
PENGUMUMAN 1 SYAWAL - Sekjen PBNU H.A Helmy Faisal Zaini

Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren.

"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.

Maka itu, Helmy menilai tindakan yang dilakukan pelaku harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri.

"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," ujarnya.

KPAI: Hukuman Kebiri Bisa Diberikan

Sementara, desakan hukum kebiri datang juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dihukum 20 tahun penjara akibat tindakannya.

Komisioner KPAI Retno Listyarti pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.

Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.

Namun selain pidana, Retno menilai perlu adanya hukuman tambahan bagi HW berupa hukuman kebiri.

Hukuman tambahan itu, kata Retno, bisa dilakukan setelah pelaku sudah menyelesaikan masa hukum pokoknya.

"Hukuman tambahan yang saya maksud adalah Kebiri."

"Karena dalam UU ini kebiri ini diperkenankan pada pelaku yang tentu saja perbuatan bejat ya," kata Retno dalam tayangan YouTube TV One

Retno Listyarti (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Menurut Retno, fakta-fakta yang terungkap soal aksi bejat HW itu bisa mengabulkan hukuman kebiri bagi pelaku.

Seperti korban tindakan bejat pelaku yang melebih dari 1 orang.

Untuk itu, pihaknya mendesak majelis hakim untuk bisa memberikan hukuman kebiri ke pelaku.

"Ini bisa dilakukan karena korbannya lebih dari satu,yang kedua pelaku melakukannya berkali-kali tidak mungkin satu kali, ketika korbannya bisa hamil."

"Oleh karena itu, memenuhi unsur hukum tambahan kebiri. Jadi bersangkutan bisa dihukum kebiri."

"Itu akan menjadi keputusan hakim yang harus didorong bersama," tegas dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Reza Deni)(Tribun Jabar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages