Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Jokowi Pajak

    Target Tembus 100%, Pegawai Pajak Dapat 'Bonus' Rp 117 Juta dari Jokowi - detik

    3 min read

     

    Target Tembus 100%, Pegawai Pajak Dapat 'Bonus' Rp 117 Juta dari Jokowi

    By
    Fadhly Fauzi Rachman
    google.com
    2 min
    Jakarta -

    Penerimaan pajak saat ini tembus target. Per 26 Desember 2021 jumlah neto penerimaan pajak Rp 1.231,87 triliun sama dengan 100,19% dari target yang ditetapkan di APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

    Ini merupakan penerimaan pajak pertama yang tembus target sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan keberhasilan ini, para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mendapat hadiah berupa tunjangan kinerja (tukin) 100% dari pemerintah.

    Selama era Presiden Jokowi ini, pegawai DJP tak pernah mendapatkan tukin hingga 100% karena penerimaan pajak tak mencapai target. Hal itu tertuang Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017. Pasal 3b menyebutkan pemberian tunjangan kinerja mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai.

    Karena tahun ini penerimaan mencapai target, maka tukin untuk para pegawai DJP itu dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 9% atau lebih dari target penerimaan pajak.

    Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

    Dengan aturan itu, maka Direktur Jenderal Pajak yang dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tukin hingga Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai DJP dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.

    Berikut rincian tukin pegawai pajak berdasarkan Perpres 37/2015:

    Eselon I:

    Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
    Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
    Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
    Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

    Eselon II:

    Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
    Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
    Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
    Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

    Eselon III ke bawah:

    Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
    Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
    Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
    Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
    Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
    Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
    Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
    Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
    Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
    Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
    Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
    Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
    Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
    Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
    Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
    Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

    Itulah rincian tukin pegawai pajak yang akan didapat karena penerimaan pajak mencapai 100% lebih dari target.

    Komentar
    Additional JS