Tarif Listrik 13 Golongan Segera Naik
JAKARTA - Pemerintah akan naikkan tarif listrik 13 golongan pelanggan non subsidi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan rencana mekanisme tariff adjustment (tarif penyesuaian) yang akan berlaku.
"Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujarnya.
Kelompok yang termasuk ke dalam 13 golongan tersebut adalah pelanggan rumah tangga dengan tegangan listrik 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA - 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, dan 900 VA-RTM. Sementara itu, tarif juga berlaku untuk pelanggan bisnis dengan tegangan 6.600 VA - 2 kVA dan 200 kVA ke atas.
Selanjutnya, ada pelanggan industri dengan tegangan 200 kVA ke atas dan 30.000 kVA ke atas. Terakhir, tarif berlaku untuk kantor pemerintahan dengan tegangan 6.600 VA - 200 kVA, 200 kVA ke atas, penerangan jalan umum, serta layanan khusus dengan tarif Rp 1.644,52 per kWh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar