Tutup Muktamar NU, Ma'ruf Amin: Garis NU adalah Perjuangan Perbaikan - tempo

 

Tutup Muktamar NU, Ma'ruf Amin: Garis NU adalah Perjuangan Perbaikan

Reporter:

Egi Adyatama

Editor:

Syailendra Persada

Jumat, 24 Desember 2021 16:58 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada hari ini meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Pondok Pesantren Darujannah, Jakarta. Foto: Setwapres

TEMPO.COJakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin resmi menutup Muktamar NU, pada Jumat, 24 Desember 2021. Ia memuji muktamar berjalan dengan lancar.

"Khittah Nahdliyah (garis perjuangan NU) adalah Khittah Nabawiyah (garis perjuangan para nabi), dan Khittah Nabawiyah adalah Khittah Ishlahiyah (garis perjuangan perbaikan)," ujar Ma'ruf dalam acara penutupan Muktamar ke-34 NU di UIN Raden Intan, Bandarlampung, pada Jumat, 24 Desember 2021.

Muktamar NU kali ini berlangsung selama tiga hari, 22-24 Desember 2021, di empat lokasi berbeda di Provinsi Lampung, yakni Pondok Pesantren Darussa'adah, Universitas Islam Negeri Raden Intan, Universitas Lampung, dan Universitas Malahayati.

Muktamar NU ini membahas hal-hal strategis perihal persoalan kebangsaan dan keumatan. Selain itu, muktamar juga menghasilkan rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat secara umum, serta menetapkan pemimpin baru untuk masa kepengurusan berikutnya.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih, Yahya Cholil Staquf menyebutkan dua agenda besar NU dalam menyongsong abad kedua. Hal ini sesuai tema muktamar yakni Satu Abad NU: Kemandirian dalam Berkhidmat untuk Peradaban Dunia.

“Sebetulnya yang dimaksud adalah bahwa di dalam menyongsong abad kedua NU, kita menginginkan untuk memancangkan dua agenda besar. Pertama, membangun kemandirian warga. Kedua, meningkatkan peran dalam pergulatan NU untuk mendukung perdamaian dunia,” ujar Gus Yahya.

Sedikitnya ada enam komisi yang dibentuk dalam muktamar NU, yakni komisi qanuniyah yang membahas persoalan perundang-undangan, komisi maudhu’iyah yang fokus pada isu-isu tematik, komisi waqi’iyah yang fokus pada status hukum fiqih kasus-kasus aktual, komisi organisasi, komisi program, dan komisi rekomendasi.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya