Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Anggota Komisi II DPR Usul Masa Kampanye Pemilu Dipersingkat Jadi 50 Hari dari 120 Hari - inews

    2 min read

     

    Anggota Komisi II DPR Usul Masa Kampanye Pemilu Dipersingkat Jadi 50 Hari dari 120 Hari

    Anggota Komisi II DPR Usul Masa Kampanye Pemilu Dipersingkat Jadi 50 Hari dari 120 Hari
    Junimart Girsang (Foto: Antara)

    JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengusulkan agar masa kampanye dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dipersingkat menjadi 50 hari saja. Sebelumnya KPU mengusulkan pelaksanaan dilakukan selama 120 hari.

    Menurut Junimart usulannya tersebut buka semata-mata mempersingkat waktu. Sebab, ia mempertimbangkan situasi pandemi yang tengah terjadi saat ini.

    "Untuk masa kampanye Pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari. Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung," ungkap Junimart Girsang, Selasa (25/1/2022) ketika dikonfirmasi.

    Lebih lanjut, ia berharap agar usulannya tersebut bisa dibahas oleh KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri dengan stakeholder terkait. Dengan begitu, pelaksanaan pemilu dapat lebih efisien sebagai dampak dari pandemi Covid-19 berkepanjangan.

    "Pembahasan tahapan Pemilu mendatang dengan pertimbangan pandemi Covid dan dampaknya serta masa pemulihan ekonomi, maka masa kampanye Pemilu dapat dipersingkat menjadi 50 hingga 75 hari saja," kata dia.

    Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR telah mengambil kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad. 

    Kesepakatan yang tercapai dalam Raker yang dilaksanakan Senin (24/1/2022) adalah penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan pada 14 Februari 2024.

    "Untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Junimart Girsang

    Sedangkan untuk pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada 27 November 2024. 

    "Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada serentak itu dilakukan pada 27 November 2024," tutup dia.

    Editor : Puti Aini Yasmin

    Bagikan Artikel:
    line sharing button
    Komentar
    Additional JS