Apindo Gugat Keputusan Anies Merevisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen, Ini Respons Wagub DKI
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi 5,1 persen ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Merespon gugatan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, sebagai negara demokrasi ini hal yang biasa.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata Riza kepada wartawan, Senin (17/1/22).
Riza mengakui, satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak. Namun, kebijakan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan untuk memenuhi kepentingan semua pihak.
"Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan dan semuanya untuk kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh, tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," katanya.
Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dilayangkan pada Kamis (13/1/22) lalu.
Gugatan dilayangkan oleh DPP Apindo Jakarta bersama dengan PT. Edico Utama dan PT. Century Textile Industry.
Isi gugatan tersebut ialah:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
3. Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
4. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sebagai informasi, Anies merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen pada 16 Desember 2021 lalu.
Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Kadin: Ada Kepentingan Politik Terkait Pilpres 2024!
Apindo Berencana Gugat Anies Terkait Revisi Kenaikan UMP 2022
Anies Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Apindo DKI Nilai Kenaikan UMP DKI Berdampak ke Wilayah Lain
APINDO Dibuat Bingung Diantara Beda Aturan Gubernur DKI dan Disnaker Soal Kenaikan UMP 5,1 Persen
Kecam Kebijakan Anies soal Revisi Kenaikan UMP, Kadin: Ada Kepentingan Politik Terkait Pilpres
Merasa Keberatan dengan Revisi UMP 2022 DKI Jakarta, APINDO Akan Tempuh Jalur Hukum
Dialog di Balik Revisi UMP Oleh Anies Baswedan
APINDO: Kami Pakai Aturan Gubernur atau Disnaker DKI Jakarta untuk UMP?
Asosiasi Pengusaha Indonesia Minta Pemprov DKI Batalkan Revisi Kenaikan UMP 2022
Kemenaker Siap Mediasi Soal UMP DKI yang Diprotes Pihak Pengusaha
Viral! Video Amatir Rekam Mobil Sedan Plat Dinas Lawan Arah di Bekasi
Inggris Ciptakan Tearless Onions, Bawang Bombai Modifikasi yang Tak Buat Mata Pedih saat Dikupas!
Begini Bayangan Ibu Kota Baru di Benak Jokowi
BBKSDA Sumatera Utara Melepasliarkan Trenggiling Temuan Warga
Habitat Diganggu, Ratusan Gajah Sri Lanka Terpaksa Mencari Makan di Tempat Pembuangan Sampah Terbuka
[Full] Pidato Lengkap Jokowi di Dies Natalis ke-67 Universitas Parahyangan
Jelang KTT G20, Indonesia Siapkan Souvenir Karya Difabel Bagi Peserta Delegasi KTT G20!
Direkam Warga, Polisi Usut Kasus Pencurian Puluhan Pakaian Dalam Perempuan di Blitar!
Jokowi Cerita Disemprot Negara Lain Karena Stop Ekspor Nikel Hingga Digugat ke WTO
Juru Bicara Pemerintah Somalia Jadi Korban Bom Bunuh Diri, Begini Informasi Selengkapnya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar