Arti NPWP, Jenis, Fungsi, dan Panduan Lengkap untuk Mendapatkannya - Kapanlagi

 

Arti NPWP, Jenis, Fungsi, dan Panduan Lengkap untuk Mendapatkannya - Kapanlagi.com

Rabu, 22 Desember 2021 19:22 WIB
Arti NPWP, Jenis, Fungsi, dan Panduan Lengkap untuk Mendapatkannya
Ilustrasi (Credit: Unsplash)

Kapanlagi.com - NPWP merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh orang yang wajib pajak atau individu yang memiliki penghasilan. NPWP sendiri terdiri dari 15 digit nomor unik bagi setiap individu. Lalu, apa sih arti NPWP?

Arti NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Biasanya, setiap individu akan memiliki kartu yang berfungsi untuk transaksi perpajakan. Sayangnya, masih ada warga negara yang belum mengetahui mengenai NPWP ini.

Oleh karena itu, kini penting bagi kalian untuk mengetahui arti NPWP beserta panduan lengkap untuk pembuatannya. Pasalnya, kartu ini sering dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi tertentu.

1. Arti NPWP

Gambar

Ilustrasi (Credit: Unsplash)

Berdasarkan UU RI Nomor 28 Tahun 2007, arti NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan pun wajib memiliki NPWP untuk transaksi pembayaran pajak. Selain itu NPWP juga punya fungsi lain sebagai persyaratan administrasi beberapa hal. Oleh karena itu, penting bagi kalian untuk mengetahui seluk beluk NPWP yang akan dibahas dalam penjelasan berikut ini.

Tips Keuangan Ala Raditya Dika: Mendulang Rupiah dari Kemampuan yang Kamu Miliki

2. Fungsi NPWP

Gambar

Ilustrasi (Credit: Unsplash)

Seperti yang sudah sedikit disinggung dalam penjelasan mengenai arti NPWP di atas, nomor ini tak hanya wajib untuk transaksi perpajakan, tapi juga bisa digunakan sebagai persyaratan berbagai administrasi. Agar lebih jelas, kalian bisa memahami berbagai fungsi NPWP berikut ini.

1. Persyaratan Administrasi

- Membuat Surat Izin Usaha

- Membuat Rekening Bank

- Mempermudah Pengajuan Kredit

- Pencairan Dana dari Negara

2. Pembayaran Pajak

- Menghindarkan Diri Dari Denda

- Memudahkan Urusan Perpajakan

3. Jenis NPWP

Gambar

Ilustrasi (Credit: Unsplash)

Setelah mengetahui fungsi dan arti NPWP, kalian juga perlu memahami jenisnya. Dengan begitu, kalian bisa menentukan jenis ketika akan melakukan pengajuan pembuatan NPWP.

1. NPWP Pribadi

Berikut ini merupakan kriteria individu yang masuk dalam jenis NPWP pribadi:

- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan

- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas

- Memiliki Penghasilan dari Usaha

2. NPWP Badan

Berikut ini merupakan kriteria perusahaan atau badan yang masuk dalam kategori NPWP Badan:

- Badan milik Pemerintah

- Badan milik Swasta

4. Syarat Pembuatan NPWP

Gambar

Ilustrasi (Credit: Unsplash)

Setelah mengetahui arti NPWP, tentu kalian juga penasaran dengan persyaratan untuk membuatnya. Nah, berikut ini daftar persyaratan dari masing-masing jenis NPWP yang bisa kalian simak.

1. Individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas

- Fotokopi KTP (WNI)

- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (WNA)

2. Individu yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas

- Fotokopi KTP (WNI)

- Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)

- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang

- Surat pernyataan bermaterai berisi Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas

3. Individu wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah

- Fotokopi KTP (WNI)

- Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)

- Fotokopi NPWP Suami

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

- Fotokopi surat perpajakan luar negeri suami WNA

- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

4. Badan organisasi non-profit

- Fotokopi KTP salah satu anggota

- Pernyataan surat domisili dari RT/RW setempat

5. Badan dengan status Wajib Pajak sebagai pembayar pajak atas bidang usaha berprofit

- Fotokopi dokumen pendirian usaha

- Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak salah satu anggota

- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang

5 dari 5 halaman

5. Cara Mendapatkan NPWP

Gambar

Ilustrasi (Credit: Unsplash)

Setelah kalian mengumpulkan berbagai persyaratan di atas, langsung saja lakukan pengajuan dengan mengikuti langkah-langkah pada penjelasan berikut ini.

- Silakan akses situs ereg.pajak.go.id.

- Klik menu daftar.

- Masukkan alamat email aktif dan buat kata sandi.

- Selanjutnya, kalian akan menerima link aktivasi akun melalui email yang terdaftar.

- Ikuti penjelasan pada panduan yang dikirim melalui email.

- Setelah melakukan aktivasi, silakan login ulang dengan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.

- Setelah itu, kalian akan dibawa ke ke halaman registrasi. Isi data diri yang tersedia secara lengkap dan benar.

- Lanjutkan proses pengisian data pendaftaran.

- Lanjut klik daftar dan formulir akan dikirim ke kantor pajak.

- Jika pengajuan telah diterima kantor pajak dan status pengajuan diproses maka statusnya akan muncul pada halaman.

- Selanjutnya, kalian wajib memilih kirim token kemudian mengisi captcha lalu pilih submit.

- Kalian akan mendapatkan konfirmasi dan dikirimkan token melalui email.

- Salin token yang diterima dari email.

- Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu dapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

- Apabila pengajuan pendaftaran NPWP disetujui maka NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat kalian melalui pos.

Nah, itulah penjelasan mengenai arti NPWP beserta informasi lain yang perlu kalian ketahui. Selain itu, kalian juga bisa mendapatkan informasi mengenai tata cara pembuatan NPWP melalui panduan lengkap yang tercantum dalam informasi di atas.

Baca Juga

Komentar