Skip to main content
728

Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo KM 482 : 3 Orang Meninggal, 1 Orang Terluka - TRIBUNNEWS

 

Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo KM 482 : 3 Orang Meninggal, 1 Orang Terluka - Halaman all

Kecelakaan maut terjadi  di Jalan Tol Semarang - Solo, tadi malam (10/1/2022). Kecelakaan yang terjadi tepat di   Km. 482.600 jalur A, tepatnya di wilayah Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali mengakibatkan 3 orang meninggal dunia. Satu korban meningga dunia di tempat. Sedangkan dua korban meninggal di RSUD Pandangan Arang Boyolali.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Semarang - Solo, tadi malam (10/1/2022). Kecelakaan yang terjadi tepat di   Km. 482.600 jalur A, tepatnya di wilayah Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali mengakibatkan 3 orang meninggal dunia. Satu korban meningga dunia di tempat. Sedangkan dua korban meninggal di RSUD Pandangan Arang Boyolali.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tiga orang tewas dalam kecelakaan mengerikan di Jalan Tol Solo-Semarang KM 482.600 jalur A Senin (10/1/2022) malam.

Kecelakaan tersebut terjadi saat minibus yang dikemudikan Budhiyanto Efendi (54) melaju dari arah barat (Semarang).

Sesampainya di lokasi kejadian, minibus Wuling Confero B-1997-ERV yang dikemudikan warga Kampung Bojong Lio RT 3, RW 9 Desa Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok menabrak kendaraan yang melaju di depannya.

Akibat peristiwa itu, Budhiyanto meninggal dunia di tempat.

Korban meninggal dunia, setelah mengalami benturan yang sangat keras.

Korban meninggal akibat luka-luka yang cukup serius pada bagian kepala.

Kanit Laka Ipda Ipda Budi Purnomo mewakili Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni mengatakan selain mengakibatkan pengemudi meninggal dunia di tempat.

Kecelakaan tersebut juga membuat tiga penumpangnya mengalami luka-luka.

Di antaranya Yusuf Leo Naryo (54) warga Desa Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok dan Heldy Hizkia Vincent (30) warga Desa/Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.

Keduanya mengalami luka di kepala.

Luka yang dialami kedua penumpang itu cukup serius.

“Kedua korban yang sebelumnya telah dilarikan ke RS Boyolali, kemudian meninggal dunia,” ujarnya.

Beruntung, salah satu korban yang bernama Yoga Adi Saputra (20) warga Desa/Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember masih selamat.

“Setelah dilakukan perawatan di RSUD Pandan Arang, Boyolali, lalu dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

Identitas meninggal dunia :

1. Budhiyanto Efendi (54), Kampung Bojong Lio RT 3, RW 9 Desa Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

2.  Yusuf Leo Naryo (54) warga Desa Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok

3. Heldy Hizkia Vincent (30) warga Desa/Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor

Korban selamat :

Yoga Adi Saputra (20) warga Desa/Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Dicari Polisi

Tragedi kecelakaan maut di Jalan Tol Semarang-Solo, tepatnya di KM 482.600 jalur A, Senin (10/1/2022) malam, menyisakan misteri.

Truk yang dihantam Wuling Confero S milik warga Cilodong, Depok, kabur setelah kecelakaan.

Sebagaimana diketahui, tiga orang meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di wilayah Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali itu.

Satu korban meninggal dunia di tempat, dan dua korban meninggal di RSUD Pandan Arang Boyolali.

Kecelakaan tersebut bermula ketika mobil Wuling Confero S B-1997-ERV yang dikemudikan Budhiyanto Efendi melaju di jalur kiri dari arah barat ke timur atau Semarang ke Solo. 

Sesampainya di KM 482.600, mobil yang dikendarai warga Kampung Bojong Lio 3/9 Desa Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok itu menabrak truk tak dikenal yang berjalan searah di depannya.

Kanit Laka, Ipda Budi Purnomo mewakili Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni mengatakan kendaraan yang ditabrak memang tak diketahui.

Namun, diduga kendaraan tersebut merupakan sebuah truk.

"Kami semalam langsung mengecek rekaman cctv yang ada di tol. Tapi karena malam hari, plat nomor kendaraannya itu tidak terekam. Di beberapa rekaman CCTV itu semua plat nomornya itu silau oleh lampu depan truk tersebut," ujarnya.

Pihaknya pun masih terus akan mencari truk tersebut.

Pasalnya, kendaraan diduga truk yang terlibat Kecelakaan ini diduga melakukan tabrak lari.

Sebab, sopir truk yang mengetahui bokong truknya ditabrak kendaraan yang sangat parah, tidak menolong atau melaporkan ke petugas terdekat.

Sopir truk malah melarikan diri.

"Pengendara dapat dikenakan pasal 312 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan umum. Karena meninggalkan korban kecelakaan," ujarnya. 

Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

" Sisi kemanusiaan pengendara itu tidak digunakan. Seharusnya melakukan pertolongan, karena ada korban," imbuhnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar

728