Jadi Sekjen PBNU, Gus Ipul Tetap Jabat Wali Kota Pasuruan By JAWAPOS

 

Jadi Sekjen PBNU, Gus Ipul Tetap Jabat Wali Kota Pasuruan

By
JAWAPOS.COM
google.com
4 min
Gus Ipul.
Gus Ipul.

JawaPos.com – Kendati kini menjabat sekretaris jenderal (Sekjen) PBNU, Saifullah Yusuf menyatakan tidak akan mundur dari kursi wali kota Pasuruan. Alasannya, dua pekerjaan itu tidak akan saling menganggu.

Dalam struktur kepengurusan periode sebelumnya, Gus Ipul –sapaan Saifullah Yusuf– memang menjabat salah satu ketua tanfidziyah PBNU. Saat itu dia juga merangkap jabatan sebagai wakil gubernur Jawa Timur.

Posisi ketua tanfidziyah masih memungkinkan Gus Ipul melaksanakan kewajibannya di Jawa Timur.

Namun, karena kini dia menduduki posisi Sekjen yang sangat vital dalam mendampingi ketua umum PBNU, skema kerja Gus Ipul ke depan dipertanyakan.

Sekjen sebelumnya, Helmy Faishal Zaini, selalu stand by dan berkantor di Jakarta. Helmy sering sekali berada di ruangannya di lantai 3 kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta. Saat Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj muncul di publik, Helmy sering terlihat mendampingi di sampingnya.

Rangkap jabatan Gus Ipul sempat dipertanyakan oleh awak media pada pengumuman pengurus PBNU Rabu (12/1) lalu. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf hanya menjawab bahwa berbagai hal maupun syarat-syarat yang berkaitan dengan kepengurusan akan diproses dalam waktu dekat. ”Termasuk kalau ada Sekjen yang masih wali kota, ini nanti bagaimana, kita akan proses setelah ini,” kata Yahya.

Menurut salah satu Ketua PBNU Abdullah Latupada, jawaban Yahya memang terlihat diplomatis. Hal itu disebabkan sampai saat ini PBNU masih ”memproses” isu tersebut. Belum ada keputusan resmi. ”Barangkali setelah pelantikan nanti ada beberapa keputusan yang akan diambil (oleh ketua umum, Red),” jelas Latupada kepada Jawa Pos kemarin (13/1).

Sementara itu, Gus Ipul menegaskan bahwa dirinya akan tetap bekerja profesional sebagai wali kota Pasuruan. Dia juga menyampaikan bahwa rangkap jabatan itu tidak bakal mengganggu kinerjanya.

Gus Ipul menyebut aktivitasnya di NU sebagai bentuk pengabdian. Demi kemaslahatan umat. Sudah lama dia berkecimpung di PBNU. Ketika menjabat menteri dan wakil gubernur Jawa Timur, Gus Ipul juga merangkap menjadi ketua umum GP Ansor. Bahkan, dia menjabat ketua PBNU selama dua periode. ”Sudah cukup lama saya di PBNU. (Jabatan Sekjen, Red) bukan tiba-tiba datang dari langit,” ujarnya setelah rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di kantor Pemkot Pasuruan kemarin (13/1).

Dia menyatakan, NU merupakan organisasi yang punya mekanisme, sumber daya manusia (SDM), dan dukungan teknologi lengkap. Karena itu, rangkap jabatan di pemerintahan dengan organisasi tidak akan menjadi masalah. Dia juga sudah terbiasa membagi waktu dalam menjalankan tugas pemerintahan dan organisasi. Apalagi, kata Gus Ipul, kepengurusan PBNU yang sekarang lebih lengkap. Antar pengurus bisa berbagi tugas dengan baik. Selain Sekjen, ada juga wakil Sekjen yang jumlahnya mencapai 20 orang. ”Kalau semua tugas kesekjenan dibagi habis, akan lebih ringan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.

Gus Ipul memastikan, urusan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya bakal berjalan baik. Begitu juga tugasnya mewujudkan Kota Pasuruan sebagai Kota Madinah yang akan tetap dijalankan dengan didampingi Wakil Wali Kota Adi Wibowo. ”Selama ini saya dan Mas Adi juga selalu berkomunikasi, bagaimana kami harus berbagi tugas dalam mengambil kebijakan dan merealisasikan program dengan mengacu RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah),” jelasnya.

Pada bagian lain, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menjelaskan, dari aspek regulasi, tidak ada aturan yang melarang kepala daerah menjadi pengurus organisasi masyarakat (ormas). Karena itu, posisi Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU bukan persoalan. ”Tidak ada norma yang mengatur larangan kepala daerah menjadi pengurus ormas/organisasi nirlaba sebagaimana pemaknaan ormas dalam UU Ormas,” terangnya.

Meski demikian, dia mengingatkan, posisi di ormas tidak boleh mengganggu profesionalisme sebagai kepala daerah. Kewajiban kepala daerah harus tetap ditunaikan. Selain itu, lanjut Kasto, setiap kebijakan yang diambil harus tetap memedomani peraturan. ”Agar tidak ada kebijakan yang berpotensi konflik kepentingan akibat keberadaannya sebagai pengurus ormas,” tuturnya.

Baca Juga

Komentar