Kombinasi Vaksin Booster Covid-19: Vaksin Primer Sinovac bisa Terima AstraZeneca atau Pfizer - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan atau Booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 dan di antaranya mengatur tentang regimen dosis vaksinasi booster yang diberikan pada Januari 2022.
Dijelaskan bahwa penerima booster vaksin dapat menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis primer atau dosis utama.
Perlu diketahui, vaksinasi primer merupakan vaksinasi dosis utama untuk memberikan imunitas/kekebalan terhadap penyakit Covid-19 dalam jangka waktu tertentu.
Vaksinasi primer diberikan secara Homolog, yakni jenis vaksin 1 dan 2 sama.
Sedangkan vaksinasi booster, diberikan setelah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap.
Tujuannya adalah untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Adapun pemberiannya dapat secara homolog maupun heterolog.
Vaksin booster homolog artinya, vaksin diberikan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Untuk Heterolog, menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Kombinasi Pemberian Dosis Booster Vaksin
Badan POM sebelumnya telah memberikan persetujuan pada lima vaksin Covid-19 yang dapat digunakan sebagai booster
Kelima vaksin tersebut, adalah CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma, Comirnaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.
Kemenkes dalam surat edarannya menerangkan aturan pemberian dosis vaksin booster ini.
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
- Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
b. Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:
- Vaksin Modema, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
c. Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.
Syarat Penerima Booster Vaksin
Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Vaksin booster ini gratis untuk semua masyarakat, dengan syarat penerimanya berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal enam bulan.
Namun untuk tahap pertama, diperuntukkan bagi orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (penderita imunokompromais).
Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:
a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi;
b. Berusia 18 tahun ke atas; dan
c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar