Pemerintah Hapus Larangan Masuk 14 Negara ke RI, Karantina Jadi 7 Hari

Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan menghapus daftar 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis.
Disebutkan, aturan tersebut didasari karena saat ini varian Omicron telah meluas ke 150 negara atau 76 persen negara di dunia.
Ke-14 negara yang sebelumnya warganya dilarang masuk ke Indonesia adalah:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Norwegia
- Prancis
- Angola
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambique
- Namibia
- Eswatini
- Lesotho
- Inggris
- Denmark.
Dalamn aturan terbaru, pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 x 24 jam. Sebelumnya ada ketentuan karantina 10 x 24 jam untuk WNI yang datang dari sejumlah negara terdampak omicron.
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam," tulis surat edaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar